๐ฐ Apa Itu Uang Muka (DP / Down Payment)?
Uang muka atau DP (Down Payment) adalah sejumlah uang yang dibayarkan di awal transaksi sebagai tanda jadi atau komitmen pembelian, biasanya sebelum cicilan atau pelunasan dilakukan.
Dalam konteks properti, DP adalah persentase dari harga jual rumah, apartemen, ruko, dll yang dibayar oleh pembeli kepada penjual (atau pengembang) sebelum memperoleh pembiayaan kredit (KPR/KPA).
๐ Contoh:
Jika harga rumah = Rp 500 juta
DP 20% = Rp 100 juta
Maka sisa Rp 400 juta biasanya dibiayai melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
๐งพ Tujuan Uang Muka:
-
Tanda keseriusan pembeli
-
Mengurangi jumlah pinjaman (mengurangi cicilan & bunga)
-
Syarat pengajuan KPR/KPA
๐ข Besaran DP Umum:
Jenis Properti | Persentase DP Umum |
---|---|
Rumah subsidi | 1% โ 5% (kadang 0% promosi) |
Rumah komersial | 10% โ 30% |
Apartemen | 20% โ 30% |
Ruko / komersial | 20% โ 50% |
โ ๏ธ Besaran DP tergantung regulasi bank, profil pembeli, dan promo developer.
โ Keuntungan Memberikan DP Besar:
-
Cicilan bulanan lebih ringan
-
Tenor kredit bisa lebih singkat
-
Daya tawar bunga KPR bisa lebih rendah
โ ๏ธ Catatan Penting:
-
DP biasanya tidak bisa dikembalikan jika pembeli membatalkan sepihak
-
Pastikan semua pembayaran DP disertai kuitansi resmi atau perjanjian tertulis
Contoh surat pembayaran DP
Berikut adalah contoh Surat Pembayaran Uang Muka (DP) yang bisa digunakan dalam transaksi pembelian properti seperti rumah, apartemen, atau ruko:
๐ SURAT PEMBAYARAN UANG MUKA (DOWN PAYMENT / DP)
Nomor: 012/SP-DP/VI/2025
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal Lengkap], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
๐ธ Pihak Pertama (Penjual/Developer):
Namaโโโโ: [Nama Penjual/Developer]
Jabatanโโโ: [Jika developer: misalnya Marketing Manager]
Perusahaanโ: [Nama Perusahaan Developer]
Alamatโโโ: [Alamat Kantor Developer]
๐ธ Pihak Kedua (Pembeli):
Namaโโโโ: [Nama Pembeli]
No. KTPโโโ: [Nomor KTP Pembeli]
Alamatโโโ: [Alamat Pembeli]
No. Teleponโ: [Nomor Pembeli]
Kedua pihak dengan ini menyatakan bahwa:
Pihak Kedua telah melakukan pembayaran uang muka (Down Payment/DP) kepada Pihak Pertama sebagai tanda jadi pembelian unit properti berikut:
๐ Detail Properti:
-
Jenis Propertiโ: [Contoh: Rumah Tinggal / Apartemen / Ruko]
-
Nama Proyekโโ: [Nama Perumahan atau Apartemen]
-
Alamat Unitโโ: [Alamat/Lokasi unit]
-
Tipe Unitโโโ: [Tipe dan Luas Bangunan/Tanah]
-
Harga Jualโโโ: Rp [Total Harga Properti]
-
Besaran DPโโโ: Rp [Jumlah DP dibayarkan] ([Persentase]% dari harga jual)
-
Tanggal Pembayaran: [Tanggal Pembayaran DP]
Pembayaran dilakukan melalui:
๐ณ Transfer ke rekening: [Nama Bank & Nomor Rekening Developer]
๐ Bukti Transfer terlampir sebagai bagian dari dokumen ini.
โ๏ธ Ketentuan Tambahan:
-
Sisa pembayaran akan dilunasi melalui skema KPR / tunai bertahap sesuai kesepakatan.
-
DP ini tidak dapat dikembalikan apabila pembeli membatalkan secara sepihak, kecuali disepakati lain secara tertulis.
-
Surat ini berlaku sebagai bukti sah pembayaran awal atas transaksi pembelian properti.
Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.
๐ [Kota], [Tanggal]
Pihak Pertama (Penjual)โโโโโโโPihak Kedua (Pembeli)
(Materai Rp10.000 jika perlu)โโโโโ(Materai Rp10.000)
โโ[Nama Jelas + Tanda Tangan]โโโโโโ[Nama Jelas + Tanda Tangan]
๐ Lampiran:
-
Bukti transfer pembayaran
-
Fotokopi KTP Pembeli
-
Brosur atau informasi unit (opsional)