AKTA PERJANJIAN PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN
(ALIH DEBITUR / TAKE OVER KPR BTN)
Nomor: ///20
PADA HARI INI, ________
Tanggal ________ bulan ________ tahun ________
(___ – ___ – ___)
Hadir di hadapan saya, ____________________, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di __________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:
I. PIHAK PERTAMA
(Debitur Lama / Pihak yang Mengalihkan)
Nama : __________________________
Tempat/Tanggal Lahir : __________________________
Pekerjaan : __________________________
Alamat : __________________________
Nomor KTP : __________________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.
II. PIHAK KEDUA
(Debitur Baru / Pihak Penerima Pengalihan)
Nama : __________________________
Tempat/Tanggal Lahir : __________________________
Pekerjaan : __________________________
Alamat : __________________________
Nomor KTP : __________________________
Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
Para Penghadap terlebih dahulu menerangkan:
-
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah debitur sah dari fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi Bank Tabungan Negara (BTN);
-
Bahwa atas fasilitas kredit tersebut, para pihak telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank BTN untuk dilakukan alih debitur/pengalihan hak dan kewajiban;
-
Bahwa untuk itu para pihak sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut:
**PASAL 1
OBJEK PENGALIHAN**
-
Objek pengalihan adalah:
-
Satu unit rumah berikut tanahnya
-
Terletak di : __________________________
-
Sertifikat : Hak Milik / Hak Guna Bangunan Nomor ________
-
Atas nama : PIHAK PERTAMA
-
Saat ini diagunkan kepada Bank BTN
-
-
Rumah tersebut diperoleh melalui fasilitas KPR Subsidi BTN berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor ________ tanggal ________.
**PASAL 2
PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN**
-
PIHAK PERTAMA dengan ini mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya sebagai debitur KPR BTN kepada PIHAK KEDUA.
-
PIHAK KEDUA dengan ini menerima pengalihan tersebut dan menyatakan sanggup:
-
Melanjutkan pembayaran sisa kredit
-
Mematuhi seluruh ketentuan BTN
-
**PASAL 3
SISA KEWAJIBAN KREDIT**
-
Sisa kewajiban kredit per tanggal akta ini adalah sebesar:
Rp ____________________ -
Sisa tenor kredit adalah ________ (_____) bulan.
-
Sejak tanggal penandatanganan akta ini, seluruh kewajiban kredit menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
**PASAL 4
NILAI PENGALIHAN**
-
Para pihak sepakat nilai pengalihan sebesar:
Rp ____________________ (____________ rupiah). -
Pembayaran dilakukan:
-
☐ Tunai
-
☐ Transfer
-
☐ Bertahap (sesuai lampiran)
-
**PASAL 5
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB**
-
Sejak berlakunya akta ini dan disetujuinya alih debitur oleh BTN:
-
PIHAK PERTAMA dibebaskan sepenuhnya dari segala kewajiban KPR.
-
-
Segala risiko hukum, denda, dan kewajiban setelah tanggal ini menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
**PASAL 6
STATUS AGUNAN & SERTIFIKAT**
-
Sertifikat tetap diagunkan di Bank BTN.
-
Perubahan nama debitur dicatat sesuai data PIHAK KEDUA.
-
Setelah kredit lunas, sertifikat akan diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
**PASAL 7
PERNYATAAN PARA PIHAK**
-
Para pihak menyatakan:
-
Telah memahami ketentuan KPR Subsidi
-
Tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
-
-
Akta ini dibuat berdasarkan persetujuan tertulis Bank BTN.
**PASAL 8
WANPRESTASI**
Apabila PIHAK KEDUA lalai memenuhi kewajibannya, maka segala akibat hukum menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan tidak dapat dibebankan kepada PIHAK PERTAMA.
**PASAL 9
PENYELESAIAN SENGKETA**
Segala perselisihan diselesaikan secara musyawarah.
Apabila tidak tercapai, diselesaikan melalui Pengadilan Negeri __________.
**PASAL 10
PENUTUP**
Akta ini:
-
Dibuat sebagai akta otentik
-
Dibacakan oleh saya, Notaris
-
Dipahami dan disetujui para pihak
-
Ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas
TANDA TANGAN
PIHAK PERTAMA : ____________________
PIHAK KEDUA : ____________________
Saksi 1 : ____________________
Saksi 2 : ____________________
NOTARIS
✅ CATATAN PRAKTIS (PENTING)
✔️ Ini format akta notaris resmi, bukan perjanjian bawah tangan
✔️ Wajib ada surat persetujuan BTN
✔️ Tanpa persetujuan BTN → akta batal demi hukum





