Berikut cara take over (alih debitur) KPR BTN secara RESMI, step-by-step, aman secara hukum dan diakui oleh BTN. Saya jelaskan khusus rumah subsidi, lalu saya tambahkan catatan untuk rumah non-subsidi agar tidak keliru.
A. SYARAT WAJIB TAKE OVER RESMI KPR BTN (RUMAH SUBSIDI)
⚠️ PENTING:
Untuk KPR Subsidi BTN, take over hanya bisa dilakukan jika:
-
Masa kepemilikan minimal 5 tahun sejak akad KPR
-
Rumah belum pernah dialihkan secara ilegal
-
Debitur lama status cicilan lancar
-
Calon debitur baru memenuhi syarat subsidi:
-
WNI
-
Belum punya rumah
-
Penghasilan sesuai batas subsidi (berubah tiap tahun)
-
Belum pernah menerima subsidi perumahan
-
Jika belum 5 tahun, BTN tidak akan memproses alih debitur resmi.
B. CARA TAKE OVER RESMI BTN (STEP-BY-STEP)
STEP 1 – Datang ke Kantor BTN (WAJIB)
Debitur lama dan calon debitur baru datang ke:
➡️ BTN Cabang tempat akad KPR pertama
Sampaikan ke CS:
“Kami ingin mengajukan alih debitur / take over resmi KPR BTN.”
BTN akan cek:
-
Umur KPR
-
Status subsidi
-
Riwayat cicilan
STEP 2 – Cek Kelayakan Calon Debitur Baru
BTN akan melakukan analisa kredit ulang (seperti pengajuan KPR baru).
Dokumen Calon Debitur Baru:
-
KTP & KK
-
NPWP
-
Slip gaji / surat penghasilan
-
Rekening koran 3 bulan
-
Surat belum memiliki rumah
-
Surat belum pernah menerima subsidi
-
Surat keterangan kerja / usaha
📌 Ini tahap paling krusial.
Jika tidak lolos BI Checking/SLIK OJK, proses berhenti.
STEP 3 – Pengajuan Alih Debitur Resmi
Jika lolos analisa:
-
BTN membuat persetujuan tertulis alih debitur
-
Sisa hutang dihitung ulang
-
Tenor & cicilan bisa:
-
Dilanjutkan
-
Atau disesuaikan (tergantung hasil analisa)
-
STEP 4 – Penunjukan Notaris Rekanan BTN
BTN menunjuk notaris resmi bank, bukan pilihan pribadi.
Notaris akan menyiapkan:
-
Akta Alih Debitur
-
Akta Pengikatan Jual Beli (jika ada)
-
Perjanjian Kredit baru
-
Surat kuasa terkait sertifikat & jaminan
STEP 5 – Penandatanganan Akad Baru
Debitur lama & debitur baru hadir di notaris.
Yang terjadi:
-
Debitur lama resmi dilepas
-
Debitur baru resmi tercatat di BTN
-
Kewajiban cicilan berpindah sah
📌 Mulai saat ini:
➡️ Risiko hukum 100% di debitur baru
➡️ Debitur lama tidak punya tanggungan lagi
STEP 6 – Update Data Sertifikat & Agunan
-
Sertifikat tetap diagunkan di BTN
-
Nama debitur berubah sesuai akad
-
Setelah KPR lunas → bisa balik nama SHM
C. BIAYA TAKE OVER RESMI BTN (ESTIMASI)
| Jenis Biaya | Perkiraan |
|---|---|
| Administrasi BTN | Rp 1–3 juta |
| Notaris | Rp 5–10 juta |
| Asuransi ulang | Tergantung usia & tenor |
| Appraisal | Rp 1–2 juta |
💰 Total estimasi: Rp 7 – 15 juta
D. KAPAN TAKE OVER PASTI DITOLAK BTN?
❌ Umur KPR < 5 tahun (subsidi)
❌ Calon debitur sudah punya rumah
❌ Pernah menerima subsidi
❌ Cicilan debitur lama macet
❌ SLIK OJK bermasalah
E. JIKA BELUM 5 TAHUN, APA SOLUSI AMAN?
BTN tidak merekomendasikan take over bawah tangan, tapi opsi lebih aman:
-
Sewa beli (perjanjian notaris)
-
Menunggu sampai 5 tahun
-
Pelunasan dipercepat, lalu jual normal
-
Take over non-subsidi (jika BTN setujui konversi)
F. PERBEDAAN TAKE OVER RESMI vs BAWAH TANGAN
| Resmi BTN | Bawah Tangan |
|---|---|
| Sah hukum | Risiko tinggi |
| Debitur berubah | Debitur lama tetap |
| Aman sertifikat | Rawan sengketa |
| Diakui BTN | Bisa dibatalkan |





