Berikut contoh perjanjian take over (alih debitur) rumah subsidi BTN yang umum dipakai sebagai perjanjian bawah tangan, bukan pengganti persetujuan resmi BTN. Dokumen ini biasanya dipakai sebagai pengikat awal sebelum proses legal di bank/notaris.
⚠️ Catatan penting:
Rumah subsidi tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan secara resmi sebelum 5 tahun tanpa izin BTN & pemerintah. Jika dilakukan, ada risiko pembatalan KPR. Gunakan contoh ini dengan hati-hati.
CONTOH PERJANJIAN TAKE OVER RUMAH SUBSIDI BTN
PERJANJIAN PENGALIHAN HAK & KEWAJIBAN
(KPR Rumah Subsidi BTN)
Pada hari ini, ________ tanggal ________ bulan ________ tahun ________, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (PENJUAL / DEBITUR AWAL)
Nama : __________________________
NIK : __________________________
Alamat : __________________________
PIHAK KEDUA (PEMBELI / PENERUS CICILAN)
Nama : __________________________
NIK : __________________________
Alamat : __________________________
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pengalihan Hak dan Kewajiban (Take Over) atas satu unit rumah subsidi dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
OBJEK PERJANJIAN
-
Satu unit rumah subsidi BTN:
-
Alamat rumah : __________________________
-
Tipe / Luas : __________________________
-
No. Perjanjian KPR BTN : __________________________
-
Sisa tenor KPR : ________ bulan
-
Cicilan per bulan : Rp __________
-
-
Rumah tersebut masih dalam status Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Subsidi.
PASAL 2
HARGA & PEMBAYARAN
-
Nilai pengalihan (uang pengganti) disepakati sebesar:
Rp ____________________ (____________________ rupiah). -
Pembayaran dilakukan secara:
☐ Tunai
☐ Bertahap (rincian terlampir) -
Sejak tanggal ditandatangani perjanjian ini, seluruh cicilan KPR menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 3
HAK & KEWAJIBAN
-
PIHAK PERTAMA:
-
Menyerahkan penguasaan fisik rumah kepada PIHAK KEDUA
-
Tidak melakukan tindakan hukum apa pun atas rumah tersebut
-
-
PIHAK KEDUA:
-
Membayar cicilan KPR tepat waktu
-
Menanggung risiko denda, bunga, atau sanksi dari BTN
-
Menjaga dan merawat rumah
-
PASAL 4
STATUS LEGAL
-
Sertifikat rumah masih atas nama PIHAK PERTAMA dan diagunkan di BTN.
-
Pengalihan ini belum mengubah status debitur di BTN.
-
Balik nama dan alih debitur akan dilakukan setelah memenuhi syarat BTN dan peraturan yang berlaku.
PASAL 5
RISIKO & TANGGUNG JAWAB
-
Apabila BTN membatalkan KPR karena pelanggaran aturan subsidi, maka:
-
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah
-
Tidak melibatkan pihak ketiga
-
PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA
Segala sengketa diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai, diselesaikan melalui hukum yang berlaku di Indonesia.
PASAL 7
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, dan ditandatangani rangkap dua dengan kekuatan hukum yang sama.
TANDA TANGAN
PIHAK PERTAMA
Materai 10.000
(____________________)
PIHAK KEDUA
Materai 10.000
(____________________)
Saksi 1 : ____________________
Saksi 2 : ____________________
⚠️ RISIKO TAKE OVER RUMAH SUBSIDI BTN (WAJIB TAHU)
-
BTN bisa membatalkan KPR
-
Sertifikat tetap atas nama debitur lama
-
Tidak ada perlindungan hukum penuh
-
Tidak bisa balik nama sebelum 5 tahun (umumnya)
✅ SARAN AMAN
Jika memungkinkan:
-
Lakukan alih debitur resmi di BTN
-
Gunakan notaris
-
Tunggu masa 5 tahun
-
Buat akta sewa-beli sementara (lebih aman)





