Buyer’s Agent (Agen Pembeli) adalah agen properti yang secara khusus mewakili kepentingan pembeli dalam transaksi jual beli properti.
✅ Fungsi Buyer’s Agent:
Buyer’s agent bekerja untuk membantu pembeli:
-
Mencari properti yang sesuai kebutuhan dan anggaran.
-
Menganalisis harga pasar agar pembeli tidak overpay.
-
Menegosiasikan harga dan syarat pembelian dengan penjual atau agen penjual.
-
Meninjau legalitas dan dokumen properti.
-
Mendampingi selama proses KPR jika diperlukan.
-
Mengawal proses closing hingga properti resmi berpindah tangan.
⚖️ Perbedaan dengan Seller’s Agent (Agen Penjual):
Aspek | Buyer’s Agent | Seller’s Agent |
---|---|---|
Kepentingan | Mewakili pembeli | Mewakili penjual |
Tugas utama | Mencari & menilai properti | Memasarkan properti |
Negosiasi | Mendapat harga terbaik untuk pembeli | Mendapat harga tertinggi untuk penjual |
Pembayaran komisi | Umumnya dari penjual (via listing fee) | Dibayar oleh penjual |
💡 Keuntungan Menggunakan Buyer’s Agent:
-
Menghemat waktu & tenaga.
-
Memastikan harga wajar.
-
Mendapat akses properti off-market.
-
Mendapat perlindungan dari perjanjian atau dokumen yang merugikan.
contoh surat penunjukan buyer’s agent
Berikut ini adalah contoh surat penunjukan Buyer’s Agent (Agen Pembeli) dalam transaksi properti:
📝 Contoh Surat Penunjukan Buyer’s Agent
SURAT PENUNJUKAN AGEN PEMBELI (BUYER’S AGENT)
Nomor: 01/SPBA/VI/2025
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Alamat: [Alamat lengkap]
No. KTP: [Nomor KTP]
No. Telepon: [Nomor HP]
Selanjutnya disebut sebagai: “PIHAK PERTAMA” (Calon Pembeli)
Dengan ini menunjuk:
Nama: [Nama Agen Properti]
No. Lisensi Agen: [Jika ada]
Nama Perusahaan: [Nama Kantor Agen Properti]
Alamat Kantor: [Alamat lengkap]
No. Telepon: [Nomor HP/Kantor]
Selanjutnya disebut sebagai: “PIHAK KEDUA” (Buyer’s Agent)
Pasal 1 – Ruang Lingkup Penunjukan
PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai Buyer’s Agent untuk:
-
Mencari properti sesuai kriteria pembelian.
-
Melakukan negosiasi harga dan syarat pembelian.
-
Memberikan pendampingan hingga proses closing selesai.
Pasal 2 – Jangka Waktu
Surat penunjukan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani hingga tanggal ____________ atau sampai transaksi pembelian selesai.
Pasal 3 – Komisi
Komisi agen dibayarkan oleh:
-
Penjual (via listing fee)
-
Pembeli (PIHAK PERTAMA), sebesar ___% dari harga pembelian
Pembayaran dilakukan pada saat closing.
Pasal 4 – Hak dan Kewajiban
PIHAK KEDUA berkewajiban bekerja secara profesional dan menjaga kerahasiaan data PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA wajib memberikan informasi yang jujur mengenai kemampuan finansial dan preferensi properti.
Demikian surat ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak.
[Kota], [Tanggal lengkap]
PIHAK PERTAMA
(tanda tangan & nama jelas)
PIHAK KEDUA
(tanda tangan & nama jelas)