GARUTPROPERTI.COM

INFO PROPERTI TERPERCAYA ,GARUT LUAR GARUT ,CS Piket Wa Center 0852 12345 279-0858 6189 5493 -08156194707 ( klik disini untuk kembali ke beranda )

Konsultasi Via WA Klik Gb WA

Apa itu Closing ?






Closing dalam dunia properti adalah tahapan akhir dari proses jual beli atau sewa properti, di mana seluruh persyaratan administratif, legal, dan keuangan telah diselesaikan dan properti resmi berpindah tangan dari penjual ke pembeli (atau dari pemilik ke penyewa).


Penjelasan Lengkap Tentang Closing:

1. Dalam Konteks Jual Beli Properti:

  • Closing terjadi saat:

    • Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan Notaris/PPAT.

    • Pembeli melunasi pembayaran (tunai atau KPR cair).

    • Sertifikat dan dokumen diserahkan ke pembeli.

    • Pajak (PPn, BPHTB) sudah dibayar.

    • Rumah/apartemen diserahterimakan secara fisik.

2. Dalam Konteks Sewa Menyewa:

  • Closing terjadi saat:

    • Perjanjian sewa ditandatangani.

    • Uang sewa, jaminan, dan biaya lainnya dibayar.

    • Kunci dan hak akses properti diserahkan ke penyewa.


📌 Istilah Terkait Closing:

  • Closing Deal: Ketika kesepakatan final tercapai.

  • Closing Date: Tanggal di mana closing resmi dilakukan.

  • Closing Statement: Dokumen rinci berisi rincian keuangan, pajak, dan biaya pada saat closing.

  • Soft Closing: Penyerahan sebelum legalitas lengkap, misalnya saat KPR belum cair.

  • Hard Closing: Penyerahan setelah semua legal dan pembayaran lunas.


🔒 Tujuan Closing:

  • Menghindari sengketa di kemudian hari.

  • Menjamin bahwa seluruh proses telah sesuai hukum.

  • Memberikan bukti sah bahwa hak milik atau hak sewa telah berpindah.






Updated: June 14, 2025 — 8:20 pm

Memerlukan Bantuan Kami Silahkan Konsultasi dgn CS PIKET 24 Jm/7 Garutproperti.com Via Whatsapp Klik Gb WA

GARUTPROPERTI.COM © 2017 Frontier Theme