Over Kredit adalah proses pengalihan sisa utang atau cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari pemilik lama (penjual) ke pembeli baru. Jadi, pembeli melanjutkan cicilan rumah yang masih berjalan di bank sesuai ketentuan yang disepakati.
🏠 Sederhananya:
Over Kredit = Beli rumah sambil meneruskan sisa KPR-nya
Contoh:
Pemilik A beli rumah seharga Rp500 juta dengan KPR selama 15 tahun. Setelah 5 tahun, A ingin menjual rumahnya. Sisa cicilan ke bank tinggal Rp300 juta. Pembeli B bisa meng-over kredit rumah itu dan melanjutkan sisa cicilannya.
💡 2 Jenis Over Kredit:
Jenis | Penjelasan |
---|---|
Resmi (Lewat Bank) | Ada persetujuan bank, nama kredit dialihkan ke pembeli, legal dan aman |
Di bawah tangan | Tanpa persetujuan bank, hanya pakai perjanjian biasa, berisiko hukum |
✅ Prosedur Over Kredit Resmi (Lewat Bank):
-
Penjual & pembeli sepakat harga
-
Datang ke bank untuk proses over kredit
-
Bank melakukan analisis kelayakan kredit pembeli baru
-
Jika disetujui, pembeli menandatangani akad kredit baru
-
Sisa cicilan diteruskan oleh pembeli baru
⚠️ Risiko Jika Over Kredit Tanpa Bank:
-
Nama peminjam tetap atas nama pemilik lama
-
Bila pembeli baru menunggak, catatan buruk di bebankan ke pemilik lama
-
Tidak ada perlindungan hukum kuat bagi pembeli
🔍 Kelebihan Over Kredit:
-
Harga rumah bisa lebih murah
-
Proses lebih cepat dari KPR baru
-
Cicilan sudah berjalan (tenor bisa lebih pendek)
🚫 Kekurangan:
-
Harus cek legalitas dan status kredit rumah
-
Wajib pastikan bank setuju (kalau resmi)
-
Risiko hukum bila dilakukan di bawah tangan
Berikut adalah contoh surat perjanjian over kredit properti yang sah, jelas, dan aman secara hukum, khususnya jika dilakukan di bawah tangan (tanpa pengalihan langsung melalui bank). Namun sangat disarankan untuk melalui notaris dan persetujuan bank demi keamanan kedua pihak.
📝 CONTOH SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH
🔐 Catatan Penting:
-
Sertakan fotokopi KTP kedua pihak
-
Jika memungkinkan, legalisasi oleh notaris sangat disarankan
-
Untuk proses resmi: gunakan skema take over kredit melalui bank agar legalitas kuat
🔐 Catatan Penting:
-
Sertakan fotokopi KTP kedua pihak
-
Jika memungkinkan, legalisasi oleh notaris sangat disarankan
-
Untuk proses resmi: gunakan skema take over kredit melalui bank agar legalitas kuat