GARUTPROPERTI.COM

INFO PROPERTI TERPERCAYA ,GARUT LUAR GARUT ,CS Piket Wa Center 0852 12345 279-0858 6189 5493 -08156194707 ( klik disini untuk kembali ke beranda )

Konsultasi Via WA Klik Gb WA

Apa Itu Sengketa Tanah ?






Sengketa tanah adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang berkaitan dengan status, batas, kepemilikan, hak guna, atau penguasaan atas sebidang tanah. Sengketa ini sering terjadi karena ketidaksesuaian dokumen, tumpang tindih sertifikat, atau konflik warisan dan jual beli.


βš–οΈ Penyebab Umum Sengketa Tanah:

  1. Tumpang tindih sertifikat

    • Dua pihak memiliki sertifikat atas lahan yang sama.

  2. Tidak ada sertifikat resmi (tanah girik/petok)

    • Tanah tanpa status hukum jelas lebih rentan diklaim pihak lain.

  3. Jual beli tidak sah

    • AJB tanpa PPAT atau tanpa balik nama ke sertifikat.

  4. Konflik warisan

    • Tanah belum dibagi atau tidak ada surat keterangan waris yang sah.

  5. Perampasan/penguasaan tanpa hak

    • Pihak ketiga menempati atau membangun di atas tanah orang lain.

  6. Salah ukur atau batas tanah kabur

    • Batas lahan tidak jelas atau tidak sesuai dengan peta bidang.

  7. Pencaplokan tanah oleh pengembang atau pemerintah

    • Terjadi pada kasus pembangunan jalan, proyek negara, dll.


πŸ“Œ Contoh Sengketa Tanah:

Jenis Sengketa Contoh Kasus
Kepemilikan Dua orang mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah.
Warisan Anak-anak berselisih soal warisan tanah orang tua.
Batas tanah Tetangga memperluas pagar dan mengklaim sebagian lahan.
Tanah adat vs negara Warga adat menolak proyek pemerintah di tanah adat.
Penyerobotan Orang membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

πŸ› οΈ Langkah Menghadapi Sengketa Tanah:

  1. Cek dokumen hukum tanah (sertifikat, AJB, peta bidang, dll).

  2. Mediasi ke desa/kelurahan atau BPN untuk klarifikasi awal.

  3. Gunakan jasa PPAT atau notaris untuk validasi dokumen.

  4. Laporkan ke pengadilan jika tidak ada titik temu.

  5. Gugat melalui PTUN atau pengadilan negeri jika menyangkut pemerintah.

  6. Amankan bukti seperti kuitansi, saksi, peta, foto, dan surat lama.


🧩 Solusi Damai yang Disarankan:

  • Mediasi keluarga

  • Penyelesaian di tingkat RT/RW atau desa

  • Musyawarah dengan akta perjanjian damai tertulis






Memerlukan Bantuan Kami Silahkan Konsultasi dgn CS PIKET 24 Jm/7 Garutproperti.com Via Whatsapp Klik Gb WA

GARUTPROPERTI.COM © 2017 Frontier Theme