GARUTPROPERTI.COM

INFO PROPERTI TERPERCAYA ,GARUT LUAR GARUT ,CS Piket Wa Center 0852 12345 279-0858 6189 5493 -08156194707 ( klik disini untuk kembali ke beranda )

Konsultasi Via WA Klik Gb WA

Apa itu Legalitas Tanah ?






Legalitas tanah adalah status hukum yang menyatakan bahwa kepemilikan dan penggunaan suatu bidang tanah sah menurut peraturan perundang-undangan. Legalitas ini dibuktikan dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, seperti sertifikat tanah dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).


๐Ÿงพ Dokumen Legalitas Tanah yang Umum di Indonesia:

Dokumen Keterangan
SHM (Sertifikat Hak Milik) Bukti kepemilikan tertinggi. Tanah sepenuhnya milik individu tanpa batas waktu.
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Hak menggunakan dan mendirikan bangunan di atas tanah negara selama 30 tahun (bisa diperpanjang).
SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha) Hak mengelola lahan untuk usaha pertanian/perkebunan/perikanan skala besar.
HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Hak atas tanah oleh badan hukum negara untuk keperluan khusus (BUMN, pemerintah daerah, dll).
Girik/Petok D Bukti administratif lama yang belum memiliki kekuatan hukum seperti sertifikat BPN. Harus ditingkatkan ke sertifikat.
Akta Jual Beli (AJB) Bukti transaksi jual beli tanah, belum menjadi bukti sah kepemilikan sebelum disertifikatkan.

๐Ÿ“Œ Mengapa Legalitas Tanah Penting?

  1. โœ… Menjamin Kepemilikan Sah

    • Terlindung dari sengketa tanah atau klaim pihak lain.

  2. ๐Ÿ›๏ธ Diperlukan untuk Transaksi Hukum

    • Syarat wajib untuk jual beli, sewa, KPR, hibah, warisan, atau agunan bank.

  3. ๐Ÿ” Keamanan Investasi

    • Tanah yang legal lebih aman dan nilainya meningkat.

  4. ๐Ÿงฑ Untuk Pengurusan IMB/PBG

    • Pembangunan hanya bisa dilakukan di atas tanah legal.


๐Ÿ›‘ Ciri Tanah Tidak Legal (Perlu Diwaspadai):

  • Tidak memiliki sertifikat resmi dari BPN.

  • Dokumen hanya berupa girik/akta warisan tanpa peningkatan hak.

  • Nama di dokumen bukan nama pemilik sebenarnya.

  • Terjadi sengketa atau tumpang tindih batas.

  • Masuk dalam kawasan konservasi/hutan lindung/zona merah.


๐Ÿ”ง Cara Mengecek Legalitas Tanah:

  1. Cek sertifikat fisik: Asli atau salinan resmi dari BPN.

  2. Cek ke BPN setempat: Bisa langsung atau lewat aplikasi โ€œSentuh Tanahkuโ€.

  3. Gunakan jasa notaris atau PPAT untuk investigasi hukum lebih mendalam.






Memerlukan Bantuan Kami Silahkan Konsultasi dgn CS PIKET 24 Jm/7 Garutproperti.com Via Whatsapp Klik Gb WA

GARUTPROPERTI.COM © 2017 Frontier Theme