GARUTPROPERTI.COM

INFO PROPERTI TERPERCAYA ,GARUT LUAR GARUT ,CS Piket Wa Center 0852 12345 279-0858 6189 5493 -08156194707 ( klik disini untuk kembali ke beranda )

Konsultasi Via WA Klik Gb WA

Apa Itu Sub-lease (Sewa Ulang) ? dan berikut contoh surat perjanjian sub-lease yang sah dan aman






🏘️ Apa Itu Sub-lease (Sewa Ulang)?

Sub-lease atau sewa ulang adalah perjanjian penyewaan kembali oleh penyewa utama (penyewa pertama) kepada pihak ketiga, atas properti yang masih dalam masa sewa.

Dengan kata lain:

Pemilik ➑️ Penyewa Utama ➑️ Disewakan Lagi ke Orang Lain (Sub-tenant)


πŸ”„ Contoh Kasus:

  1. Andi menyewa sebuah ruko dari pemiliknya selama 5 tahun.

  2. Setelah 1 tahun, Andi tidak memakai seluruh ruko.

  3. Lalu Andi menyewakan lantai 2 ruko tersebut ke orang lain (Budi) selama 1 tahun.
    ➑️ Itulah sub-lease: Budi adalah penyewa kedua/sub-tenant, sementara Andi adalah penyewa utama yang bertindak seperti “pemilik sementara”.


πŸ“Œ Ciri-Ciri Sub-lease:

  • Ada perjanjian sewa baru antara penyewa dan sub-tenant

  • Harus atas izin pemilik properti

  • Tidak mengalihkan kepemilikan, hanya hak pakai sementara

  • Umumnya digunakan untuk kost, ruang kantor, atau co-working


βš–οΈ Dasar Hukum di Indonesia:

Sub-lease diizinkan jika tidak dilarang dalam perjanjian utama.
Pasal 1552 KUHPerdata menyebutkan:

β€œPenyewa tidak boleh menyewakan kembali atau memindahtangankan hak sewanya tanpa izin dari pemilik.”


βœ… Kapan Sub-lease Boleh Dilakukan?

  • Ada persetujuan tertulis dari pemilik properti

  • Tercantum dalam perjanjian sewa utama

  • Penyewa utama tidak melanggar ketentuan awal


⚠️ Risiko Tanpa Izin:

  • Pemilik dapat membatalkan perjanjian sewa utama

  • Penyewa utama bisa dituntut atas pelanggaran kontrak

  • Sub-tenant tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas

contoh surat perjanjian sub-lease yang sah dan aman

Berikut adalah Contoh Surat Perjanjian Sub-Lease (Sewa Ulang) yang sah dan aman. Format ini dapat digunakan untuk rumah, ruko, kantor, atau properti lain β€” dengan penyesuaian sederhana.


πŸ“ SURAT PERJANJIAN SUB-LEASE / SEWA ULANG

Nomor: 002/SUBL/VI/2025

Pada hari ini, Senin, tanggal 9 Juni 2025, yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA (Penyewa Utama):

Nama     : Bapak Andi Santoso
Alamat    : Jl. Melati No. 10, Jakarta Barat
No. KTP    : 3171XXXXXXXXXXXX
Sebagai penyewa sah dari pemilik properti berdasarkan Perjanjian Sewa tanggal 1 Januari 2024.

PIHAK KEDUA (Sub-tenant):

Nama     : Ibu Dina Rahmawati
Alamat    : Jl. Cendana No. 8, Jakarta Selatan
No. KTP    : 3173XXXXXXXXXXXX

Kedua pihak telah sepakat untuk melakukan perjanjian sub-lease (sewa ulang) atas sebagian properti yang disewa oleh PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1 – Objek Sub-Lease

Objek sewa ulang berupa:
πŸ“ Lantai 2 Ruko yang beralamat di Jl. K.H. Hasyim Ashari No. 20, Jakarta Pusat
Milik pemilik sah: Bapak Sulaiman Zain, dan disewa PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian Sewa tertanggal 1 Januari 2024.


Pasal 2 – Jangka Waktu

  1. Masa sewa ulang berlaku selama 12 (dua belas) bulan, mulai dari 10 Juni 2025 sampai dengan 9 Juni 2026.

  2. Perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan dengan persetujuan pemilik.


Pasal 3 – Harga Sewa dan Pembayaran

  1. Harga sewa ulang disepakati sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) selama masa sewa.

  2. Pembayaran dilakukan secara tunai/transfer penuh di muka pada saat penandatanganan perjanjian ini.

  3. Rekening pembayaran:
      Bank   : BNI
      Nama   : Andi Santoso
      No. Rek  : 1234567890


Pasal 4 – Izin dari Pemilik

Perjanjian ini dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari pemilik properti, Bapak Sulaiman Zain, sebagaimana dibuktikan dengan surat persetujuan terlampir.


Pasal 5 – Tanggung Jawab dan Kewajiban

  1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan objek sewa selama masa sub-lease.

  2. PIHAK KEDUA dilarang melakukan perubahan bangunan tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA dan pemilik asli.

  3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab membayar tagihan operasional (listrik, air, internet, dll).


Pasal 6 – Uang Jaminan

PIHAK KEDUA memberikan uang jaminan sebesar Rp 2.000.000, yang akan dikembalikan setelah masa sewa berakhir jika tidak ada kerusakan atau tunggakan.


Pasal 7 – Pemutusan Perjanjian

  1. PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri sub-lease jika PIHAK KEDUA melanggar kesepakatan.

  2. PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut pengembalian sisa uang sewa jika mengakhiri kontrak secara sepihak sebelum masa sewa berakhir.


Pasal 8 – Penutup

  1. Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

  2. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah.


πŸ“ Jakarta, 9 Juni 2025

PIHAK PERTAMA          PIHAK KEDUA
(tanda tangan)             (tanda tangan)
Andi Santoso           Dina Rahmawati


πŸ“Ž Lampiran:

  • Salinan Perjanjian Sewa dengan Pemilik

  • KTP kedua pihak

  • Surat persetujuan dari pemilik asli

  • Bukti pembayaran dan uang jaminan

 






Memerlukan Bantuan Kami Silahkan Konsultasi dgn CS PIKET 24 Jm/7 Garutproperti.com Via Whatsapp Klik Gb WA

GARUTPROPERTI.COM © 2017 Frontier Theme