ποΈ Apa Itu Sub-lease (Sewa Ulang)?
Sub-lease atau sewa ulang adalah perjanjian penyewaan kembali oleh penyewa utama (penyewa pertama) kepada pihak ketiga, atas properti yang masih dalam masa sewa.
Dengan kata lain:
Pemilik β‘οΈ Penyewa Utama β‘οΈ Disewakan Lagi ke Orang Lain (Sub-tenant)
π Contoh Kasus:
-
Andi menyewa sebuah ruko dari pemiliknya selama 5 tahun.
-
Setelah 1 tahun, Andi tidak memakai seluruh ruko.
-
Lalu Andi menyewakan lantai 2 ruko tersebut ke orang lain (Budi) selama 1 tahun.
β‘οΈ Itulah sub-lease: Budi adalah penyewa kedua/sub-tenant, sementara Andi adalah penyewa utama yang bertindak seperti “pemilik sementara”.
π Ciri-Ciri Sub-lease:
-
Ada perjanjian sewa baru antara penyewa dan sub-tenant
-
Harus atas izin pemilik properti
-
Tidak mengalihkan kepemilikan, hanya hak pakai sementara
-
Umumnya digunakan untuk kost, ruang kantor, atau co-working
βοΈ Dasar Hukum di Indonesia:
Sub-lease diizinkan jika tidak dilarang dalam perjanjian utama.
Pasal 1552 KUHPerdata menyebutkan:
βPenyewa tidak boleh menyewakan kembali atau memindahtangankan hak sewanya tanpa izin dari pemilik.β
β Kapan Sub-lease Boleh Dilakukan?
-
Ada persetujuan tertulis dari pemilik properti
-
Tercantum dalam perjanjian sewa utama
-
Penyewa utama tidak melanggar ketentuan awal
β οΈ Risiko Tanpa Izin:
-
Pemilik dapat membatalkan perjanjian sewa utama
-
Penyewa utama bisa dituntut atas pelanggaran kontrak
-
Sub-tenant tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas
contoh surat perjanjian sub-lease yang sah dan aman
Berikut adalah Contoh Surat Perjanjian Sub-Lease (Sewa Ulang) yang sah dan aman. Format ini dapat digunakan untuk rumah, ruko, kantor, atau properti lain β dengan penyesuaian sederhana.
π SURAT PERJANJIAN SUB-LEASE / SEWA ULANG
Nomor: 002/SUBL/VI/2025
Pada hari ini, Senin, tanggal 9 Juni 2025, yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (Penyewa Utama):
Namaβββββ: Bapak Andi Santoso
Alamatββββ: Jl. Melati No. 10, Jakarta Barat
No. KTPββββ: 3171XXXXXXXXXXXX
Sebagai penyewa sah dari pemilik properti berdasarkan Perjanjian Sewa tanggal 1 Januari 2024.
PIHAK KEDUA (Sub-tenant):
Namaβββββ: Ibu Dina Rahmawati
Alamatββββ: Jl. Cendana No. 8, Jakarta Selatan
No. KTPββββ: 3173XXXXXXXXXXXX
Kedua pihak telah sepakat untuk melakukan perjanjian sub-lease (sewa ulang) atas sebagian properti yang disewa oleh PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 β Objek Sub-Lease
Objek sewa ulang berupa:
π Lantai 2 Ruko yang beralamat di Jl. K.H. Hasyim Ashari No. 20, Jakarta Pusat
Milik pemilik sah: Bapak Sulaiman Zain, dan disewa PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian Sewa tertanggal 1 Januari 2024.
Pasal 2 β Jangka Waktu
-
Masa sewa ulang berlaku selama 12 (dua belas) bulan, mulai dari 10 Juni 2025 sampai dengan 9 Juni 2026.
-
Perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan dengan persetujuan pemilik.
Pasal 3 β Harga Sewa dan Pembayaran
-
Harga sewa ulang disepakati sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) selama masa sewa.
-
Pembayaran dilakukan secara tunai/transfer penuh di muka pada saat penandatanganan perjanjian ini.
-
Rekening pembayaran:
ββBankβββ: BNI
ββNamaβββ: Andi Santoso
ββNo. Rekββ: 1234567890
Pasal 4 β Izin dari Pemilik
Perjanjian ini dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari pemilik properti, Bapak Sulaiman Zain, sebagaimana dibuktikan dengan surat persetujuan terlampir.
Pasal 5 β Tanggung Jawab dan Kewajiban
-
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan objek sewa selama masa sub-lease.
-
PIHAK KEDUA dilarang melakukan perubahan bangunan tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA dan pemilik asli.
-
PIHAK KEDUA bertanggung jawab membayar tagihan operasional (listrik, air, internet, dll).
Pasal 6 β Uang Jaminan
PIHAK KEDUA memberikan uang jaminan sebesar Rp 2.000.000, yang akan dikembalikan setelah masa sewa berakhir jika tidak ada kerusakan atau tunggakan.
Pasal 7 β Pemutusan Perjanjian
-
PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri sub-lease jika PIHAK KEDUA melanggar kesepakatan.
-
PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut pengembalian sisa uang sewa jika mengakhiri kontrak secara sepihak sebelum masa sewa berakhir.
Pasal 8 β Penutup
-
Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
-
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah.
π Jakarta, 9 Juni 2025
PIHAK PERTAMAββββββββββPIHAK KEDUA
(tanda tangan)βββββββββββββ(tanda tangan)
Andi SantosoβββββββββββDina Rahmawati
π Lampiran:
-
Salinan Perjanjian Sewa dengan Pemilik
-
KTP kedua pihak
-
Surat persetujuan dari pemilik asli
-
Bukti pembayaran dan uang jaminan