π Apa Itu Perjanjian Sewa?
Perjanjian sewa adalah dokumen hukum tertulis yang berisi kesepakatan antara pemilik properti (penyewa) dan penyewa terkait penggunaan suatu barang atau properti dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran tertentu.
π Unsur Utama Perjanjian Sewa:
-
Pihak yang terlibat: Pemilik (Pihak Pertama) dan Penyewa (Pihak Kedua)
-
Objek sewa: Properti seperti rumah, ruko, apartemen, gudang, tanah, atau lainnya
-
Jangka waktu: Misalnya 1 tahun (tahunan), 6 bulan, atau bahkan bulanan
-
Harga sewa: Besarnya pembayaran dan metode pembayaran
-
Hak dan kewajiban kedua belah pihak
-
Ketentuan khusus: Seperti uang jaminan, perpanjangan, pelanggaran, pembatalan
-
Tanda tangan kedua pihak dan materai
π Contoh Situasi Penggunaan:
-
Sewa rumah tinggal
-
Sewa ruko untuk bisnis
-
Sewa lahan atau gudang
-
Sewa apartemen untuk tinggal bulanan/tahunan
βοΈ Dasar Hukum di Indonesia:
Perjanjian sewa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1548 s/d Pasal 1600, dan dapat diperkuat dengan akta notaris jika dibutuhkan.
π― Tujuan Perjanjian Sewa:
-
Memberikan kepastian hukum
-
Menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak
-
Menjadi bukti sah jika terjadi sengketa
β Contoh Klausul Penting dalam Perjanjian:
-
Waktu sewa: 12 bulan, tidak dapat dibatalkan sepihak
-
Biaya sewa: Rp 25.000.000/tahun dibayar di muka
-
Uang jaminan: Rp 2.000.000
-
Tidak boleh disewakan kembali tanpa izin
contoh surat perjanjian sewa
Berikut adalah contoh Surat Perjanjian Sewa yang bisa kamu gunakan untuk menyewa rumah, ruko, atau properti lainnya. Surat ini bersifat umum dan bisa disesuaikan:
π SURAT PERJANJIAN SEWA
Nomor: 001/SPS/VI/2025
Pada hari ini, Senin tanggal 9 Juni 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (Pemilik):
Namaβββββ: Bapak Ahmad Ramdani
Alamatββββ: Jl. Kenanga No. 15, Jakarta Selatan
No. KTPββββ: 3174XXXXXXXXXXXX
PIHAK KEDUA (Penyewa):
Namaβββββ: Ibu Ratna Sari
Alamatββββ: Jl. Dahlia No. 9, Jakarta Timur
No. KTPββββ: 3171XXXXXXXXXXXX
Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 β Objek Sewa
PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebuah rumah tinggal yang beralamat di:
π Jl. Cempaka No. 20, Kel. Pondok Jaya, Depok, Jawa Barat
Pasal 2 β Jangka Waktu Sewa
-
Jangka waktu sewa adalah selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan 9 Juni 2026.
-
Perpanjangan sewa dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
Pasal 3 β Harga dan Cara Pembayaran
-
Harga sewa disepakati sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) per tahun.
-
Pembayaran dilakukan tunai/transfer penuh di muka pada saat penandatanganan perjanjian.
-
Rekening pembayaran:
ββBankβββ: BCA
ββNamaβββ: Ahmad Ramdani
ββNo. Rekββ: 1234567890
Pasal 4 β Uang Jaminan
-
PIHAK KEDUA menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sebagai jaminan atas kerusakan atau pelanggaran.
-
Uang jaminan akan dikembalikan penuh saat masa sewa berakhir jika tidak ada kerusakan atau tunggakan.
Pasal 5 β Hak & Kewajiban Pihak Kedua
-
Menggunakan rumah hanya untuk tempat tinggal, tidak boleh dialihgunakan tanpa izin tertulis.
-
Menjaga kebersihan dan kondisi rumah selama masa sewa.
-
Membayar tagihan listrik, air, dan iuran lingkungan secara rutin.
Pasal 6 β Pemutusan Sewa
-
Jika PIHAK KEDUA mengakhiri sewa sebelum masa sewa berakhir, maka sisa sewa tidak dikembalikan.
-
PIHAK PERTAMA dapat memutus perjanjian jika PIHAK KEDUA melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
Pasal 7 β Penutup
-
Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
-
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah.
π Jakarta, 9 Juni 2025
PIHAK PERTAMAββββββββββPIHAK KEDUA
(Tanda tangan)βββββββββββββ(Tanda tangan)
Ahmad RamdaniβββββββββββRatna Sari
π Lampiran (opsional):
-
Fotokopi KTP kedua pihak
-
Foto objek sewa
-
Bukti pembayaran sewa dan uang jaminan