GARUTPROPERTI.COM

INFO PROPERTI TERPERCAYA ,GARUT LUAR GARUT ,CS Piket Wa Center 0852 12345 279-0858 6189 5493 -08156194707 ( klik disini untuk kembali ke beranda )

Konsultasi Via WA Klik Gb WA

Apa Itu Kontrak Rumah ? Dan Contoh surat perjanjian kontrak rumah






🏠 Apa Itu Kontrak Rumah?
Kontrak rumah adalah istilah umum di Indonesia yang merujuk pada perjanjian sewa-menyewa rumah tinggal, di mana pemilik rumah (pemberi sewa) menyewakan properti kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu—baik bulanan, tahunan, atau jangka lainnya—dengan imbalan sejumlah uang sewa.

🔑 Ciri-Ciri Kontrak Rumah:
Aspek Keterangan
📝 Bentuk Perjanjian tertulis (disarankan), berisi syarat dan ketentuan sewa
📆 Jangka waktu Umumnya 1 tahun, tapi bisa juga bulanan (disebut kontrak bulanan)
💰 Pembayaran Dibayar di muka atau per bulan/tahun, sesuai kesepakatan
🏠 Jenis rumah Bisa rumah petak, rumah keluarga, rumah subsidi, hingga rumah elit
🛠️ Kewajiban perawatan Biasanya jadi tanggung jawab penyewa untuk hal ringan

📑 Isi Umum Kontrak Rumah (Surat Perjanjian):
Identitas pemilik dan penyewa

Deskripsi rumah yang disewakan (alamat, luas, kondisi)

Jangka waktu sewa

Jumlah sewa dan cara pembayaran

Hak dan kewajiban kedua pihak

Aturan tentang pemutusan kontrak atau perpanjangan

Ketentuan perawatan, renovasi, atau kerusakan

Penyelesaian sengketa

✅ Keuntungan Kontrak Rumah (Penyewa):
Tidak perlu modal besar seperti membeli rumah

Lebih fleksibel untuk berpindah tempat tinggal

Cocok untuk masa tinggal sementara

✅ Keuntungan Kontrak Rumah (Pemilik):
Mendapatkan pendapatan rutin dari rumah yang tidak digunakan

Properti tetap terawat selama masa sewa

⚠️ Hal yang Perlu Diperhatikan:
Periksa legalitas rumah & kepemilikannya

Pastikan isi kontrak adil dan jelas

Lakukan serah terima rumah secara tertulis

Dokumentasikan kondisi awal rumah dengan foto/video

Contoh surat perjanjian kontrak rumah

Berikut adalah contoh surat perjanjian kontrak rumah (sewa rumah) yang umum digunakan untuk jangka waktu 1 tahun, namun bisa disesuaikan dengan kebutuhan:


📝 SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Nomor: 002/SPK-RMH/VI/2025

Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal lengkap], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pihak Pertama (Pemilik Rumah)

Nama: [Nama Pemilik]
Alamat: [Alamat Pemilik]
No. KTP: [Nomor KTP Pemilik]

2. Pihak Kedua (Penyewa Rumah)

Nama: [Nama Penyewa]
Alamat: [Alamat Penyewa]
No. KTP: [Nomor KTP Penyewa]

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak rumah dengan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1 – Objek Perjanjian

Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua sebuah rumah yang beralamat di:
📍 [Alamat Lengkap Rumah], selanjutnya disebut sebagai rumah kontrakan.


Pasal 2 – Jangka Waktu Sewa

Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun, dimulai sejak:
📅 [Tanggal Mulai Kontrak] sampai dengan [Tanggal Akhir Kontrak].


Pasal 3 – Harga dan Pembayaran

  1. Harga sewa rumah disepakati sebesar Rp [nominal]/tahun.

  2. Pembayaran dilakukan secara [tunai / transfer] di awal perjanjian.

  3. Uang sewa tidak dapat dikembalikan apabila penyewa mengakhiri kontrak sebelum waktunya, kecuali disepakati bersama.


Pasal 4 – Hak dan Kewajiban

Kewajiban Pihak Kedua (Penyewa):

  • Menjaga dan merawat rumah dengan baik

  • Tidak mengubah struktur rumah tanpa izin tertulis

  • Membayar tagihan listrik, air, dan kewajiban lainnya selama masa sewa

  • Tidak menyewakan kembali rumah ini tanpa izin

Kewajiban Pihak Pertama (Pemilik):

  • Menyerahkan rumah dalam kondisi baik dan layak huni

  • Tidak mengganggu hak sewa selama masa kontrak berlaku


Pasal 5 – Perpanjangan dan Pemutusan Kontrak

  • Perpanjangan kontrak harus disepakati minimal 30 hari sebelum masa sewa berakhir.

  • Jika ingin mengakhiri kontrak lebih awal, maka pihak yang memutuskan harus memberi pemberitahuan minimal 1 bulan sebelumnya.


Pasal 6 – Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi perselisihan, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan hukum Republik Indonesia.


Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan, masing-masing mendapat satu rangkap bermaterai cukup.

📍 [Kota], [Tanggal Lengkap]

Pihak Pertama (Pemilik)      Pihak Kedua (Penyewa)
   (Materai )                       (Materai )

[Nama Pemilik]                                                (Nama Penyewa]


📎 Lampiran (opsional):

  • Fotokopi KTP kedua pihak

  • Foto kondisi rumah saat awal kontrak

  • Tanda terima pembayaran

 





Memerlukan Bantuan Kami Silahkan Konsultasi dgn CS PIKET 24 Jm/7 Garutproperti.com Via Whatsapp Klik Gb WA

GARUTPROPERTI.COM © 2017 Frontier Theme