π Apa Itu Sewa Tahunan?
Sewa tahunan adalah bentuk perjanjian penyewaan properti β seperti rumah, ruko, apartemen, atau tanah β yang dilakukan selama jangka waktu satu tahun atau kelipatannya, dengan pembayaran dan hak penggunaan properti berlaku untuk periode tersebut.
π Karakteristik Sewa Tahunan:
Aspek | Penjelasan |
---|---|
π Durasi | Minimal 1 tahun (bisa diperpanjang sesuai kesepakatan) |
π° Pembayaran | Umumnya dibayar di muka untuk satu tahun penuh |
π§Ύ Perjanjian | Ada kontrak tertulis (Surat Perjanjian Sewa) dengan hak & kewajiban kedua pihak |
π Jenis properti | Rumah, ruko, apartemen, gudang, lahan kosong |
π Dapat diperpanjang | Biasanya dinegosiasikan ulang saat masa sewa habis |
π Contoh Sewa Tahunan:
-
Sewa Rumah: Rp 35 juta/tahun
-
Sewa Ruko: Rp 60 juta/tahun
-
Sewa Tanah: Rp 20 juta/tahun per 100 mΒ²
-
Sewa Apartemen: Rp 50 juta/tahun, sudah fully furnished
β Kelebihan Bagi Penyewa:
-
Harga lebih murah dibanding sewa bulanan (rata-rata dapat diskon 10β20%)
-
Lebih aman dari kenaikan harga mendadak
-
Cocok untuk penggunaan jangka menengahβpanjang (1β5 tahun)
β Kelebihan Bagi Pemilik Properti:
-
Pendapatan sewa stabil
-
Mengurangi risiko kekosongan properti
-
Lebih hemat waktu & biaya manajemen
β οΈ Hal yang Harus Diperhatikan:
-
Kontrak harus jelas: hak & kewajiban, kondisi properti, pembayaran, perpanjangan
-
Periksa legalitas properti
-
Pastikan tidak ada tunggakan PBB/listrik/air
-
Cek kondisi fisik properti sebelum tanda tangan
-
Tanyakan kebijakan jika mau putus kontrak di tengah jalan
Contoh surat perjanjian sewa tahunan
Berikut adalah contoh surat perjanjian sewa tahunan yang bisa digunakan untuk menyewakan rumah, ruko, atau properti lainnya selama 1 tahun:
π SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH/PROPERTI (SEWA TAHUNAN)
Nomor: 001/SP-Sewa/I/2025
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal lengkap], bertempat di [alamat], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Pihak Pertama (Pemilik):
Nama : [Nama Pemilik]
Alamat : [Alamat Lengkap]
No. KTP : [Nomor KTP Pemilik]
2. Pihak Kedua (Penyewa):
Nama : [Nama Penyewa]
Alamat : [Alamat Lengkap]
No. KTP : [Nomor KTP Penyewa]
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa properti dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 β Obyek Sewa
Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua sebuah properti berupa [rumah/ruko/apartemen/tanah] yang terletak di:
π [Alamat Lengkap Properti]
Pasal 2 β Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal:
π
[Tanggal Mulai] s.d. [Tanggal Selesai]
Pasal 3 β Harga Sewa dan Pembayaran
-
Harga sewa disepakati sebesar Rp [jumlah sewa]/tahun
-
Pembayaran dilakukan di muka selambat-lambatnya pada tanggal [tanggal pembayaran]
-
Pembayaran dilakukan ke rekening:
ββNama Bank: [Nama Bank]
ββNo. Rekening: [Nomor Rekening]
ββAtas Nama: [Nama Pemilik]
Pasal 4 β Kewajiban & Larangan
Pihak Kedua berkewajiban:
-
Menjaga properti dalam kondisi baik dan tidak melakukan perubahan besar tanpa izin
-
Membayar tagihan listrik, air, dan iuran lainnya selama masa sewa
-
Tidak memindahsewakan tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama
Pasal 5 β Pengakhiran dan Perpanjangan
-
Jika ingin memperpanjang masa sewa, Pihak Kedua harus memberitahu Pihak Pertama minimal 1 bulan sebelum kontrak berakhir
-
Jika masa sewa habis dan tidak diperpanjang, Pihak Kedua wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali properti dalam kondisi baik
Pasal 6 β Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai, maka diselesaikan melalui jalur hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 rangkap asli, ditandatangani oleh kedua pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
π [Kota], [Tanggal Lengkap]
Pihak PertamaβββββββββββββPihak Kedua
(Materai)βββββββββββββββ(Materai )
[Nama Pemilik]ββββββββββββββββ[Nama Penyewa]
β CATATAN TAMBAHAN:
-
Bisa disesuaikan untuk menyewa ruko, gudang, atau tanah
-
Jika properti digunakan untuk komersial, tambahkan pasal terkait penggunaan usaha
-
Jangan lupa fotokopi KTP kedua belah pihak