GARUTPROPERTI.COM

INFO PROPERTI TERPERCAYA ,GARUT LUAR GARUT ,CS Piket Wa Center 0852 12345 279-0858 6189 5493 -08156194707 HOTLINE +62815 6385 6438 (klik disini untuk kembali ke beranda )

Konsultasi Via WA Klik Gb WA

CONTOH AKTA NOTARIS PERJANJIAN PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN (ALIH DEBITUR / TAKE OVER KPR BTN/RESMI)

AKTA PERJANJIAN PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN

(ALIH DEBITUR / TAKE OVER KPR BTN)

Nomor: ///20


PADA HARI INI, ________

Tanggal ________ bulan ________ tahun ________
(___ – ___ – ___)

Hadir di hadapan saya, ____________________, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di __________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:


I. PIHAK PERTAMA

(Debitur Lama / Pihak yang Mengalihkan)

Nama : __________________________
Tempat/Tanggal Lahir : __________________________
Pekerjaan : __________________________
Alamat : __________________________
Nomor KTP : __________________________

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.


II. PIHAK KEDUA

(Debitur Baru / Pihak Penerima Pengalihan)

Nama : __________________________
Tempat/Tanggal Lahir : __________________________
Pekerjaan : __________________________
Alamat : __________________________
Nomor KTP : __________________________

Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.


Para Penghadap terlebih dahulu menerangkan:

  • Bahwa PIHAK PERTAMA adalah debitur sah dari fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi Bank Tabungan Negara (BTN);

  • Bahwa atas fasilitas kredit tersebut, para pihak telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank BTN untuk dilakukan alih debitur/pengalihan hak dan kewajiban;

  • Bahwa untuk itu para pihak sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut:


**PASAL 1

OBJEK PENGALIHAN**

  1. Objek pengalihan adalah:

    • Satu unit rumah berikut tanahnya

    • Terletak di : __________________________

    • Sertifikat : Hak Milik / Hak Guna Bangunan Nomor ________

    • Atas nama : PIHAK PERTAMA

    • Saat ini diagunkan kepada Bank BTN

  2. Rumah tersebut diperoleh melalui fasilitas KPR Subsidi BTN berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor ________ tanggal ________.


**PASAL 2

PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN**

  1. PIHAK PERTAMA dengan ini mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya sebagai debitur KPR BTN kepada PIHAK KEDUA.

  2. PIHAK KEDUA dengan ini menerima pengalihan tersebut dan menyatakan sanggup:

    • Melanjutkan pembayaran sisa kredit

    • Mematuhi seluruh ketentuan BTN


**PASAL 3

SISA KEWAJIBAN KREDIT**

  1. Sisa kewajiban kredit per tanggal akta ini adalah sebesar:
    Rp ____________________

  2. Sisa tenor kredit adalah ________ (_____) bulan.

  3. Sejak tanggal penandatanganan akta ini, seluruh kewajiban kredit menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.


**PASAL 4

NILAI PENGALIHAN**

  1. Para pihak sepakat nilai pengalihan sebesar:
    Rp ____________________ (____________ rupiah).

  2. Pembayaran dilakukan:

    • ☐ Tunai

    • ☐ Transfer

    • ☐ Bertahap (sesuai lampiran)


**PASAL 5

PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB**

  1. Sejak berlakunya akta ini dan disetujuinya alih debitur oleh BTN:

    • PIHAK PERTAMA dibebaskan sepenuhnya dari segala kewajiban KPR.

  2. Segala risiko hukum, denda, dan kewajiban setelah tanggal ini menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.


**PASAL 6

STATUS AGUNAN & SERTIFIKAT**

  1. Sertifikat tetap diagunkan di Bank BTN.

  2. Perubahan nama debitur dicatat sesuai data PIHAK KEDUA.

  3. Setelah kredit lunas, sertifikat akan diserahkan kepada PIHAK KEDUA.


**PASAL 7

PERNYATAAN PARA PIHAK**

  1. Para pihak menyatakan:

    • Telah memahami ketentuan KPR Subsidi

    • Tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan

  2. Akta ini dibuat berdasarkan persetujuan tertulis Bank BTN.


**PASAL 8

WANPRESTASI**

Apabila PIHAK KEDUA lalai memenuhi kewajibannya, maka segala akibat hukum menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan tidak dapat dibebankan kepada PIHAK PERTAMA.


**PASAL 9

PENYELESAIAN SENGKETA**

Segala perselisihan diselesaikan secara musyawarah.
Apabila tidak tercapai, diselesaikan melalui Pengadilan Negeri __________.


**PASAL 10

PENUTUP**

Akta ini:

  • Dibuat sebagai akta otentik

  • Dibacakan oleh saya, Notaris

  • Dipahami dan disetujui para pihak

  • Ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas


TANDA TANGAN

PIHAK PERTAMA : ____________________
PIHAK KEDUA : ____________________

Saksi 1 : ____________________
Saksi 2 : ____________________

NOTARIS



✅ CATATAN PRAKTIS (PENTING)

✔️ Ini format akta notaris resmi, bukan perjanjian bawah tangan
✔️ Wajib ada surat persetujuan BTN
✔️ Tanpa persetujuan BTN → akta batal demi hukum

 

Memerlukan Bantuan Kami Silahkan Konsultasi dgn CS PIKET 24 Jm/7 Garutproperti.com Via Whatsapp +6285861895493 Klik Gb WA.

HOTLINE +62815 6385 6438

GARUTPROPERTI.COM © 2017 Frontier Theme