GARUTPROPERTI.COM

INFO PROPERTI TERPERCAYA ,GARUT LUAR GARUT ,CS Piket Wa Center 0852 12345 279-0858 6189 5493 -08156194707 ( klik disini untuk kembali ke beranda )

Konsultasi Via WA Klik Gb WA

Apa itu Sertifikat Elektronik ? Berikut cara konversi sertifikat lama ke elektronik






Sertifikat Elektronik dalam konteks properti di Indonesia adalah dokumen digital resmi yang menyatakan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui sistem elektronik.


🧾 Penjelasan Lengkap:

πŸ”Ή 1. Apa itu Sertifikat Elektronik?

Sertifikat Elektronik (e-Sertifikat) adalah pengganti sertifikat tanah fisik (konvensional) yang sebelumnya berbentuk lembaran kertas bersegel. Dengan sistem digital, data kepemilikan, batas tanah, dan informasi hukum lainnya disimpan dan dikelola dalam sistem Basis Data Pertanahan Nasional.


πŸ“Œ Fitur Sertifikat Elektronik:

Fitur Keterangan
πŸ” Keamanan Data Dilindungi oleh sistem enkripsi digital BPN
πŸ“„ Format Digital Tidak ada dokumen fisik, hanya salinan cetak digital
πŸ–ŠοΈ Tanda Tangan Elektronik Menggunakan tanda tangan digital resmi dari BPN
πŸ“ QR Code & Nomor Unik Untuk validasi keaslian dan pengecekan cepat
πŸ—‚οΈ Terintegrasi Sistem Langsung terkoneksi dengan sistem BPN (Sentuh Tanahku)

πŸ›οΈ Dasar Hukum:

  • Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021
    tentang Sertifikat Elektronik


πŸ“² Keuntungan Sertifikat Elektronik:

Keuntungan Penjelasan
βœ”οΈ Lebih Aman Tidak bisa rusak, hilang, terbakar, dsb.
βœ”οΈ Cek Online Bisa dicek lewat aplikasi Sentuh Tanahku
βœ”οΈ Proses Cepat Digitalisasi mempercepat layanan pertanahan
βœ”οΈ Efisiensi Biaya Mengurangi biaya cetak, kirim, dan arsip fisik

βš™οΈ Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik:

  1. Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat (konversi dari sertifikat fisik).

  2. Verifikasi & validasi dokumen oleh petugas BPN.

  3. Pemrosesan dan penerbitan digital melalui sistem BPN.

  4. Pemilik akan menerima salinan digital via email/USB/cloud + akses QR verification.


❗ Catatan Penting:

  • Tidak semua wilayah sudah menerapkan sistem ini secara penuh (masih bertahap).

  • Bisa dilakukan untuk:

    • Pemecahan/penggabungan tanah

    • Peralihan hak (jual beli, hibah, waris)

    • Hak Tanggungan (KPR)

    • Sertifikasi tanah baru


πŸ“Œ Tips:

Untuk pengecekan atau konversi sertifikat lama:

  1. Kunjungi kantor BPN sesuai lokasi tanah

  2. Gunakan aplikasi resmi BPN seperti Sentuh Tanahku

  3. Bawa bukti kepemilikan dan identitas lengkap

Berikut adalah langkah-langkah lengkap konversi sertifikat tanah fisik ke sertifikat elektronik (e-sertifikat) sesuai kebijakan Kementerian ATR/BPN:


🧾 Cara Konversi Sertifikat Lama ke Sertifikat Elektronik

βœ… 1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Kamu perlu membawa:

  • πŸ†” KTP (pemilik)

  • 🧾 Sertifikat fisik asli

  • πŸ“ SPPT PBB terakhir

  • πŸ“ Bukti pembayaran PBB

  • 🧾 Surat kuasa (jika diwakilkan)

  • πŸ“„ NPWP (opsional)

  • 🧾 Dokumen pendukung lainnya (akta jual beli, waris, hibah, IMB jika diminta)


βœ… 2. Datang ke Kantor BPN Setempat

Kunjungi Kantor Pertanahan (BPN) sesuai domisili tanah/bangunan.

πŸ“ Lokasi kantor bisa dicek melalui:
https://www.atrbpn.go.id


βœ… 3. Ajukan Permohonan Konversi

  • Isi formulir permohonan konversi ke sertifikat elektronik.

  • Serahkan berkas kepada petugas loket.

  • Petugas akan memberikan tanda terima dokumen.


βœ… 4. Proses Pemeriksaan dan Verifikasi

BPN akan:

  • Mengecek keabsahan data dalam sertifikat fisik dan peta bidang tanah.

  • Melakukan pengukuran ulang jika diperlukan.

  • Menyandingkan data dengan Basis Data Pertanahan Nasional (BDPN).


βœ… 5. Penerbitan Sertifikat Elektronik

Jika semua data valid:

  • BPN akan membatalkan fisik sertifikat lama.

  • Sertifikat elektronik (dalam bentuk PDF dengan QR code dan tanda tangan elektronik pejabat BPN) akan dikirim ke pemilik.


βœ… 6. Salinan dan Akses Sertifikat

  • Kamu akan diberikan salinan sertifikat elektronik via:

    • Flashdisk

    • Email

    • Atau cloud secure milik BPN

  • Bisa dicek melalui aplikasi β€œSentuh Tanahku”


πŸ“Œ Catatan Penting:

Hal Penjelasan
πŸ’° Biaya Tidak dikenakan biaya tambahan (gratis, selama tidak ada permohonan layanan tambahan seperti pemecahan/penggabungan).
πŸ“… Waktu Proses Sekitar 5–14 hari kerja, tergantung kantor BPN masing-masing.
πŸ“± Aplikasi Disarankan unduh aplikasi resmi: Sentuh Tanahku (Android/iOS)

 

 

Contoh Surat permohonan konversi sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik yang dapat kamu gunakan untuk pengajuan ke Kantor Pertanahan (BPN):


πŸ“ Template Surat Permohonan Konversi Sertifikat ke ElektronΒ 

 

[Tempat, Tanggal]

Kepada Yth.
Kepala Kantor Pertanahan [Nama Kabupaten/Kota]
di
Tempat

Hal: Permohonan Konversi Sertifikat Tanah ke Sertifikat Elektronik

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap Pemohon]
Tempat, Tanggal Lahir : [TTL]
Alamat : [Alamat Lengkap sesuai KTP]
No. KTP : [Nomor KTP]
No. HP / WA : [Nomor Aktif]

Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak/Ibu Kepala Kantor Pertanahan [Kabupaten/Kota] untuk melakukan **konversi sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik**, dengan data sebagai berikut:

Jenis Hak : [misal: Sertifikat Hak Milik / Hak Guna Bangunan]
Nomor Sertifikat : [Nomor Sertifikat]
Luas Tanah : [dalam meter persegi]
Letak Tanah : [Alamat lengkap lokasi tanah]
Atas Nama : [Pemilik sesuai sertifikat]

Sebagai lampiran, saya sertakan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP pemohon
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Asli Sertifikat Hak atas Tanah
4. Fotokopi SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir
5. [Dokumen pendukung lainnya jika ada: AJB, IMB, NPWP, dll]

Demikian permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Materai
[tanda tangan & nama lengkap pemohon]

 






Memerlukan Bantuan Kami Silahkan Konsultasi dgn CS PIKET 24 Jm/7 Garutproperti.com Via Whatsapp Klik Gb WA

GARUTPROPERTI.COM © 2017 Frontier Theme