GARUTPROPERTI.COM

INFO PROPERTI TERPERCAYA ,GARUT LUAR GARUT ,CS Piket Wa Center 0852 12345 279-0858 6189 5493 -08156194707 ( klik disini untuk kembali ke beranda )

Konsultasi Via WA Klik Gb WA

Apa itu Over Kredit ? Dan contoh surat perjanjian over kredit

Over Kredit adalah proses pengalihan sisa utang atau cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari pemilik lama (penjual) ke pembeli baru. Jadi, pembeli melanjutkan cicilan rumah yang masih berjalan di bank sesuai ketentuan yang disepakati.


🏠 Sederhananya:

Over Kredit = Beli rumah sambil meneruskan sisa KPR-nya

Contoh:
Pemilik A beli rumah seharga Rp500 juta dengan KPR selama 15 tahun. Setelah 5 tahun, A ingin menjual rumahnya. Sisa cicilan ke bank tinggal Rp300 juta. Pembeli B bisa meng-over kredit rumah itu dan melanjutkan sisa cicilannya.


💡 2 Jenis Over Kredit:

Jenis Penjelasan
Resmi (Lewat Bank) Ada persetujuan bank, nama kredit dialihkan ke pembeli, legal dan aman
Di bawah tangan Tanpa persetujuan bank, hanya pakai perjanjian biasa, berisiko hukum

✅ Prosedur Over Kredit Resmi (Lewat Bank):

  1. Penjual & pembeli sepakat harga

  2. Datang ke bank untuk proses over kredit

  3. Bank melakukan analisis kelayakan kredit pembeli baru

  4. Jika disetujui, pembeli menandatangani akad kredit baru

  5. Sisa cicilan diteruskan oleh pembeli baru


⚠️ Risiko Jika Over Kredit Tanpa Bank:

  • Nama peminjam tetap atas nama pemilik lama

  • Bila pembeli baru menunggak, catatan buruk di bebankan ke pemilik lama

  • Tidak ada perlindungan hukum kuat bagi pembeli


🔍 Kelebihan Over Kredit:

  • Harga rumah bisa lebih murah

  • Proses lebih cepat dari KPR baru

  • Cicilan sudah berjalan (tenor bisa lebih pendek)

🚫 Kekurangan:

  • Harus cek legalitas dan status kredit rumah

  • Wajib pastikan bank setuju (kalau resmi)

  • Risiko hukum bila dilakukan di bawah tangan

Berikut adalah contoh surat perjanjian over kredit properti yang sah, jelas, dan aman secara hukum, khususnya jika dilakukan di bawah tangan (tanpa pengalihan langsung melalui bank). Namun sangat disarankan untuk melalui notaris dan persetujuan bank demi keamanan kedua pihak.


📝 CONTOH SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH

SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : [Nama Penjual / Pemilik Lama]
NIK : [Nomor KTP]
Alamat : [Alamat lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama : [Nama Pembeli / Pihak Pengambil Kredit]
NIK : [Nomor KTP]
Alamat : [Alamat lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian **Over Kredit** rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

### PASAL 1 – OBJEK PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA telah membeli sebuah rumah dengan detail sebagai berikut:
Alamat : [Alamat rumah]
Luas tanah : [xx m²]
Luas bangunan : [xx m²]
Nomor Sertifikat: [SHM / SHGB No. xxx]
Skema Kredit : KPR dari Bank [Nama Bank]
Sisa Kredit : Rp [Jumlah sisa pokok KPR]
Tenor sisa : [Misal: 10 tahun dari total 15 tahun]
Cicilan per bulan: Rp [jumlah cicilan]

### PASAL 2 – MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA sepakat untuk **mengalihkan hak dan kewajiban KPR** atas rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju untuk **melanjutkan cicilan KPR** sampai lunas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.

### PASAL 3 – NILAI TRANSAKSI
PIHAK KEDUA akan membayar uang sebesar:
**Uang pengalihan hak (uang muka)** kepada PIHAK PERTAMA sebesar: Rp [jumlah]
**Melanjutkan sisa cicilan** KPR sebesar Rp [jumlah] / bulan selama [xx bulan] ke depan

### PASAL 4 – TANGGUNG JAWAB
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas pelunasan cicilan ke bank.
2. PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen yang berkaitan (fotokopi sertifikat, akad KPR, dll).
3. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran cicilan, maka seluruh denda atau akibat hukum menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

### PASAL 5 – PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai, maka diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan ditandatangani dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dibuat di: [Kota]
Tanggal: [DD/MM/YYYY]

PIHAK PERTAMA   PIHAK KEDUA
(  Materai  )                ( Materai  )

[Nama Lengkap & Tanda Tangan] [Nama Lengkap & Tanda Tangan]

Saksi 1: ______________________
Saksi 2: ______________________

🔐 Catatan Penting:

  • Sertakan fotokopi KTP kedua pihak

  • Jika memungkinkan, legalisasi oleh notaris sangat disarankan

  • Untuk proses resmi: gunakan skema take over kredit melalui bank agar legalitas kuat

🔐 Catatan Penting:

  • Sertakan fotokopi KTP kedua pihak

  • Jika memungkinkan, legalisasi oleh notaris sangat disarankan

  • Untuk proses resmi: gunakan skema take over kredit melalui bank agar legalitas kuat

 

Memerlukan Bantuan Kami Silahkan Konsultasi dgn CS PIKET 24 Jm/7 Garutproperti.com Via Whatsapp Klik Gb WA

GARUTPROPERTI.COM © 2017 Frontier Theme