Konversi Hak Atas Tanah adalah proses perubahan status hak atas tanah lama (yang berlaku sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960) menjadi hak-hak atas tanah yang diakui secara resmi oleh hukum pertanahan nasional saat ini (seperti SHM, SHGB, HGU, HPL).
π§Ύ Latar Belakang Konversi Hak:
Sebelum UUPA No. 5 Tahun 1960, sistem pertanahan di Indonesia masih berdasarkan hukum kolonial (Belanda) dan hukum adat. Setelah UUPA disahkan, semua hak lama yang sah harus dikonversi agar sesuai dengan sistem hukum nasional yang berlaku.
ποΈ Contoh Hak Lama yang Dikonversi:
Hak Lama (Sebelum UUPA) | Dikonversi Menjadi Hak Modern |
---|---|
Eigendom | Hak Milik (SHM) |
Erfpacht | Hak Guna Bangunan (SHGB) |
Gebruik | Hak Pakai |
Hak Agrarisch Eigendom | Hak Guna Usaha (HGU) |
Hak Adat Komunal | Bisa dikonversi sesuai pengakuan adat |
π Dasar Hukum:
-
Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
-
Pasal 1 Ketentuan Peralihan UUPA No. 5 Tahun 1960
-
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017
π Tujuan Konversi Hak Atas Tanah:
-
Memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah
-
Mempermudah proses jual beli, hibah, waris, dan agunan
-
Menyesuaikan tanah dengan sistem pertanahan nasional
-
Melindungi pemilik hak lama agar tetap diakui secara sah
π οΈ Proses Konversi Hak:
-
Ajukan permohonan konversi ke Kantor BPN
-
Lampirkan dokumen asli: surat tanah lama, identitas pemilik, SPPT PBB, dan bukti riwayat tanah
-
Pengukuran ulang dan verifikasi tanah
-
Terbitkan sertifikat hak baru (misalnya: SHM)
π Catatan Penting:
-
Banyak tanah di Indonesia belum dikonversi karena tidak tahu prosedur atau tidak punya dokumen lengkap.
-
Konversi bisa dilakukan oleh ahli waris jika pemilik asli sudah meninggal.