GARUTPROPERTI.COM

INFO PROPERTI TERPERCAYA ,GARUT LUAR GARUT ,CS Piket Wa Center 0852 12345 279-0858 6189 5493 -08156194707 ( klik disini untuk kembali ke beranda )

Konsultasi Via WA Klik Gb WA

Apa itu Buyer’s Agent ?

Buyer’s Agent (Agen Pembeli) adalah agen properti yang secara khusus mewakili kepentingan pembeli dalam transaksi jual beli properti.


Fungsi Buyer’s Agent:

Buyer’s agent bekerja untuk membantu pembeli:

  1. Mencari properti yang sesuai kebutuhan dan anggaran.

  2. Menganalisis harga pasar agar pembeli tidak overpay.

  3. Menegosiasikan harga dan syarat pembelian dengan penjual atau agen penjual.

  4. Meninjau legalitas dan dokumen properti.

  5. Mendampingi selama proses KPR jika diperlukan.

  6. Mengawal proses closing hingga properti resmi berpindah tangan.


⚖️ Perbedaan dengan Seller’s Agent (Agen Penjual):

Aspek Buyer’s Agent Seller’s Agent
Kepentingan Mewakili pembeli Mewakili penjual
Tugas utama Mencari & menilai properti Memasarkan properti
Negosiasi Mendapat harga terbaik untuk pembeli Mendapat harga tertinggi untuk penjual
Pembayaran komisi Umumnya dari penjual (via listing fee) Dibayar oleh penjual

💡 Keuntungan Menggunakan Buyer’s Agent:

  • Menghemat waktu & tenaga.

  • Memastikan harga wajar.

  • Mendapat akses properti off-market.

  • Mendapat perlindungan dari perjanjian atau dokumen yang merugikan.

contoh surat penunjukan buyer’s agent

Berikut ini adalah contoh surat penunjukan Buyer’s Agent (Agen Pembeli) dalam transaksi properti:


📝 Contoh Surat Penunjukan Buyer’s Agent

SURAT PENUNJUKAN AGEN PEMBELI (BUYER’S AGENT)
Nomor: 01/SPBA/VI/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama
Alamat: [Alamat lengkap]
No. KTP: [Nomor KTP]
No. Telepon: [Nomor HP]

Selanjutnya disebut sebagai: “PIHAK PERTAMA” (Calon Pembeli)

Dengan ini menunjuk:

Nama: [Nama Agen Properti]
No. Lisensi Agen: [Jika ada]
Nama Perusahaan: [Nama Kantor Agen Properti]
Alamat Kantor: [Alamat lengkap]
No. Telepon: [Nomor HP/Kantor]

Selanjutnya disebut sebagai: “PIHAK KEDUA” (Buyer’s Agent)


Pasal 1 – Ruang Lingkup Penunjukan

PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai Buyer’s Agent untuk:

  • Mencari properti sesuai kriteria pembelian.

  • Melakukan negosiasi harga dan syarat pembelian.

  • Memberikan pendampingan hingga proses closing selesai.

Pasal 2 – Jangka Waktu

Surat penunjukan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani hingga tanggal ____________ atau sampai transaksi pembelian selesai.

Pasal 3 – Komisi

Komisi agen dibayarkan oleh:

  • Penjual (via listing fee)

  • Pembeli (PIHAK PERTAMA), sebesar ___% dari harga pembelian

Pembayaran dilakukan pada saat closing.

Pasal 4 – Hak dan Kewajiban

PIHAK KEDUA berkewajiban bekerja secara profesional dan menjaga kerahasiaan data PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA wajib memberikan informasi yang jujur mengenai kemampuan finansial dan preferensi properti.


Demikian surat ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak.

[Kota], [Tanggal lengkap]

PIHAK PERTAMA

(tanda tangan & nama jelas)

PIHAK KEDUA
(tanda tangan & nama jelas)

 

 

Memerlukan Bantuan Kami Silahkan Konsultasi dgn CS PIKET 24 Jm/7 Garutproperti.com Via Whatsapp Klik Gb WA

GARUTPROPERTI.COM © 2017 Frontier Theme