GARUTPROPERTI.COM

INFO PROPERTI TERPERCAYA ,GARUT LUAR GARUT ,CS Piket Wa Center 0852 12345 279-0858 6189 5493 -08156194707 ( klik disini untuk kembali ke beranda )

Konsultasi Via WA Klik Gb WA

Apa itu HPL (Hak Pengelolaan) ?






๐Ÿข Apa Itu HPL (Hak Pengelolaan)?

HPL (Hak Pengelolaan) adalah hak yang diberikan oleh negara kepada badan hukum tertentu untuk mengelola tanah negara, bukan untuk dimiliki secara pribadi. Hak ini tidak bisa dijual atau diwariskan secara langsung, namun bisa dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga (swasta/perorangan).


๐Ÿงพ Ciri-Ciri HPL

Aspek Penjelasan
๐Ÿ“œ Status tanah Tanah milik negara
๐Ÿ‘ฅ Pemegang hak Instansi pemerintah, BUMN, BUMD, atau badan hukum tertentu
๐Ÿข Fungsi utama Mengelola dan memanfaatkan tanah negara secara optimal
๐Ÿ” Bisa dipindahtangankan Tidak langsung; hanya bisa disewakan atau dikerjasamakan
๐Ÿ“† Masa berlaku Tidak disebutkan secara eksplisit, tergantung pengaturan hukum dan izin

โš–๏ธ Pemilik HPL Umumnya:

  • Pemerintah daerah (Pemprov/Pemkot/Pemkab)

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) โ€” seperti Perumnas, Pelindo, Pertamina

  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Badan hukum pemerintah lainnya (Kementerian, lembaga negara, TNI, dll)


๐Ÿ“Œ Contoh Kasus HPL:

  • Tanah Pelabuhan Tanjung Priok dikelola oleh Pelindo (HPL)

  • Lahan eks-bandara dikelola oleh pemerintah daerah untuk direvitalisasi

  • Lahan milik BUMN digunakan untuk membangun properti kerja sama dengan swasta


๐Ÿงฑ Hak Turunan dari HPL:

Pemegang HPL tidak bisa menjual langsung ke masyarakat, tapi bisa memberikan hak turunan seperti:

  • HGB (Hak Guna Bangunan)

  • Hak Pakai

Contohnya:

Pemerintah DKI memiliki HPL atas suatu kawasan. Kemudian bekerja sama dengan pengembang swasta yang diberikan HGB di atas HPL, lalu dijual ke masyarakat sebagai apartemen.


๐Ÿ”’ Kelebihan dan Kekurangan HPL:

Kelebihan Kekurangan
Dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk publik Tidak bisa dimiliki atau diwariskan
Bisa dikembangkan bersama investor swasta Harus melalui proses izin yang ketat
Fleksibel untuk zona industri, pelabuhan, dsb Status tanah bukan milik pribadi masyarakat

๐Ÿ“„ Kesimpulan Singkat:

HPL = hak negara yang dikuasakan ke badan hukum untuk dikelola, bukan dimiliki.






Memerlukan Bantuan Kami Silahkan Konsultasi dgn CS PIKET 24 Jm/7 Garutproperti.com Via Whatsapp Klik Gb WA

GARUTPROPERTI.COM © 2017 Frontier Theme