HGB (Hak Guna Bangunan) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, biasanya tanah milik negara atau badan hukum lain.
โก๏ธ Ini adalah hak kepemilikan bangunan, bukan tanah.
Cocok untuk rumah, ruko, apartemen, perkantoran, dan bangunan komersial.
๐งพ Ciri-Ciri HGB:
Karakteristik | Penjelasan |
---|---|
๐ Bentuk sertifikat | Sertifikat Hak Guna Bangunan (berwarna biru) |
๐ Masa berlaku | Maksimal 30 tahun, bisa diperpanjang 20โ30 tahun |
๐ข Hak atas bangunan | Boleh membangun dan menjual bangunannya |
โ Bukan pemilik tanah | Hanya hak pakai bangunan, tanah milik negara |
โ Bisa diwariskan/dijual | Selama masa HGB masih berlaku |
๐ Umumnya Digunakan Untuk:
-
Rumah subsidi
-
Ruko/kios/mall
-
Apartemen (strata title)
-
Kawasan industri
-
Perumahan developer (sebelum naik status ke SHM)
๐ Apa yang Bisa Dilakukan dengan HGB?
Aksi | Statusnya |
---|---|
๐ Tinggal di bangunan HGB | โ Sah & legal |
๐ Dijual / dialihkan | โ Bisa dijual kepada pihak lain |
๐ฆ Dijadikan jaminan kredit | โ Bisa, tergantung bank & syarat tertentu |
๐ Ditingkatkan jadi SHM | โ Bisa jika memenuhi syarat & melalui proses konversi (khusus WNI) |
๐ก Contoh Kasus:
Kamu beli rumah developer di kota besar
Legalitasnya: HGB 30 tahun
Setelah 5 tahun, kamu bisa:
Mengurus perpanjangan
Atau naikkan status ke SHM jika tanah bukan milik negara
๐ Perbedaan HGB vs SHM:
Aspek | HGB | SHM |
---|---|---|
Kepemilikan tanah | Tidak (hak pakai saja) | Ya (hak penuh WNI) |
Jangka waktu | 30 thn (bisa diperpanjang) | Berlaku seumur hidup |
Warisan/hibah | Bisa diwariskan | Bisa diwariskan |
Biaya perpanjangan | Ada (biaya & waktu pengurusan) | Tidak ada |
Status tertinggi | โ | โ |