Appraisal properti adalah proses penilaian nilai pasar wajar dari sebuah properti (rumah, tanah, ruko, apartemen, dll) oleh tenaga ahli bersertifikat, yaitu Penilai Publik atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
โก๏ธ Tujuannya: menentukan nilai sebenarnya properti berdasarkan kondisi pasar, fisik bangunan, legalitas, dan lingkungan.
๐ Fungsi Appraisal dalam Properti:
Tujuan Appraisal | Penjelasan |
---|---|
๐ฐ Jual-beli | Menentukan harga wajar agar tidak terlalu murah atau mahal |
๐ฆ Kredit Bank (KPR/KPA) | Bank wajib lakukan appraisal untuk menetapkan plafon pinjaman |
๐งพ Pajak & warisan | Menentukan nilai waris, pajak properti (BPHTB), atau saat pembagian aset |
โ๏ธ Laporan hukum / sengketa | Menjadi bukti dalam penyelesaian sengketa atau kasus hukum |
๐ Laporan keuangan perusahaan | Digunakan untuk laporan nilai aset perusahaan di laporan tahunan |
๐ Apa yang Dinilai dalam Appraisal?
-
Lokasi properti
-
Luas tanah dan bangunan
-
Kondisi bangunan (usia, material, fungsi)
-
Legalitas (SHM, SHGB, IMB)
-
Infrastruktur sekitar (jalan, fasilitas umum)
-
Perbandingan harga properti serupa (market data)
-
Potensi sewa (jika properti income-generating)
๐ข Contoh Ringkas Hasil Appraisal:
Properti: Rumah 1 lantai di Bandung
Luas tanah/bangunan: 120/90 mยฒ
Legalitas: SHM + IMB lengkap
Nilai pasar: Rp 850.000.000
Nilai likuidasi: Rp 700.000.000
(Jika dijual cepat)
๐ข Siapa yang Melakukan Appraisal?
-
KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) โ bersertifikat resmi dari MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia)
-
Contoh KJPP: KJPP FAST, KJPP Rengganis, dll.
๐ Dokumen yang Diperlukan:
-
Sertifikat tanah (SHM/SHGB)
-
IMB / PBG
-
Foto properti
-
Denah dan gambar bangunan
-
Informasi lokasi & lingkungan sekitar