π§ Apa Itu ROW (Right of Way)?
ROW (Right of Way) atau dalam bahasa Indonesia disebut Hak Lintas Jalan adalah jalur atau koridor yang disediakan untuk kepentingan umum, seperti:
-
Jalan raya atau akses publik
-
Utilitas seperti jaringan listrik, air, gas, dan telekomunikasi
-
Rel kereta api atau saluran drainase
ROW merupakan bagian dari lahan (baik milik negara, swasta, atau perorangan) yang harus disisihkan untuk keperluan infrastruktur dan tidak boleh dibangun permanen di atasnya.
π ROW dalam Konteks Properti:
Dalam pembangunan perumahan atau kawasan komersial, ROW sering menunjukkan lebar jalan dan ruang infrastruktur yang menyertainya.
π£ Contoh ROW Jalan:
Keterangan Jalan | ROW Minimum (contoh umum) |
---|---|
Jalan utama kota | 20β30 meter |
Jalan kolektor | 12β20 meter |
Jalan lingkungan | 6β10 meter |
Gang atau akses kecil | 3β5 meter |
π§± Komponen dalam ROW:
ROW tidak hanya mencakup aspal/jalan, tapi juga:
-
Bahu jalan / trotoar
-
Saluran air
-
Tiang listrik
-
Ruang hijau (median jalan)
-
Jaringan utilitas bawah tanah
β οΈ Pentingnya ROW:
-
Menjamin akses & mobilitas antar kawasan
-
Menyediakan ruang untuk perbaikan dan pemeliharaan utilitas
-
Menjaga jarak aman bangunan dari bahaya
-
Meningkatkan nilai properti (aksesibilitas)
π Risiko Jika Melewati ROW:
-
Bangunan bisa dianggap melanggar aturan tata ruang
-
Bisa terkena pembongkaran saat pelebaran jalan/utilitas
-
IMB/PBG tidak diterbitkan atau dicabut
πΊοΈ Cara Cek ROW Tanah:
-
Lihat dokumen RDTR/RTRW kota
-
Cek di site plan pengembang atau pengukuran BPN
-
Konsultasi ke Dinas Tata Ruang atau PUPR