๐ Apa Itu KPR (Kredit Pemilikan Rumah)?
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah fasilitas pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan yang diberikan kepada individu untuk membeli rumah dengan cara cicilan bulanan (angsuran) dalam jangka waktu tertentu.
๐ Fitur Utama KPR:
Fitur | Penjelasan |
---|---|
๐ฆ Pemberi Kredit | Bank konvensional / syariah, lembaga pembiayaan |
๐ฐ Uang Muka (DP) | Biasanya minimal 10% โ 30% dari harga rumah |
โณ Tenor | 5 hingga 25 tahun |
๐ต Bunga | Tetap (fixed) di awal, lalu bisa mengambang (floating) |
๐งพ Agunan | Rumah yang dibeli menjadi jaminan |
๐ Jenis-Jenis KPR:
-
KPR Subsidi โ Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan bunga rendah tetap (5%) dan syarat khusus.
-
KPR Non-Subsidi / Komersial โ Untuk pembelian rumah di pasar umum, bebas memilih harga dan lokasi.
-
KPR Syariah โ Tanpa bunga, menggunakan skema murabahah atau akad sewa beli.
๐ Syarat Umum Mengajukan KPR:
-
WNI usia 21โ55 tahun (atau sesuai ketentuan bank)
-
Penghasilan tetap (karyawan, wiraswasta, profesional)
-
Tidak memiliki kredit bermasalah (BI checking lancar)
-
Melengkapi dokumen: KTP, NPWP, slip gaji, rekening koran, dan dokumen rumah
๐ Contoh Simulasi KPR:
Misal beli rumah Rp 500 juta, DP 20% = Rp 100 juta
Plafon kredit = Rp 400 juta
Tenor 15 tahun, bunga tetap 8% per tahun
โ Cicilan bulanan sekitar Rp 3,8 โ 4,2 juta (tergantung bank & simulasi bunga)