π Apa Itu Uang Komisi dalam Properti?
Uang komisi adalah imbalan atau fee yang dibayarkan kepada agen properti, broker, atau perantara atas jasanya dalam membantu transaksi jual beli atau sewa properti.
πΌ Contoh Situasi:
-
Jual Beli Rumah: Agen mendapatkan komisi dari penjual (kadang juga pembeli) setelah berhasil menjual properti.
-
Sewa Properti: Agen mendapatkan komisi dari pemilik jika berhasil mencarikan penyewa.
π° Besaran Komisi Umum:
Jenis Transaksi | Komisi Umum |
---|---|
Jual beli properti | 2% β 5% dari harga jual |
Sewa rumah/apartemen | 5% β 10% dari total nilai sewa |
Sewa komersial (ruko/gudang) | Bisa 1β3 bulan sewa |
Catatan: Besaran komisi bisa dinegosiasikan, tergantung kesepakatan & tingkat kesulitan transaksi.
π Siapa yang Bayar Komisi?
-
Jual beli: Biasanya dibayar oleh penjual, tapi dalam beberapa kasus bisa dibagi dengan pembeli.
-
Sewa menyewa: Umumnya dibayar oleh pemilik properti.
β οΈ Hal Penting Tentang Komisi:
-
Harus ada perjanjian tertulis antara agen dan pemilik (Listing Agreement) yang menyebutkan komisi.
-
Komisi dibayarkan hanya jika transaksi berhasil dilakukan (closing deal).
-
Komisi tidak termasuk pajak (agen harus mengurus sendiri pajak penghasilan dari komisi tersebut).
-
Hati-hati penipuan: Pastikan agen /atapun pemilik properti bekerja sama secara profesional
Contoh Bunyi Komisi di Perjanjian:
βPIHAK PERTAMA setuju memberikan komisi sebesar 2,5% dari harga jual kepada agen properti apabila transaksi berhasil dilakukan, dibayarkan maksimal 3 hari setelah akta jual beli ditandatangani.β
contoh surat perjanjian komisi antara pemilik dan agen properti
Berikut contoh Surat Perjanjian Komisi antara pemilik properti dan agen, yang dapat digunakan untuk transaksi jual beli atau sewa properti:
π SURAT PERJANJIAN KOMISI
Nomor: 012/SPK/VI/2025
Pada hari ini, Senin tanggal 9 Juni 2025, yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (Pemilik Properti):
Namaβββββ: Bapak Ahmad Ramdani
Alamatββββ: Jl. Merpati No. 12, Jakarta Selatan
No. KTPββββ: 3174XXXXXXXXXXXX
PIHAK KEDUA (Agen Properti):
Namaβββββ: Ibu Ratna Sari
Alamatββββ: Jl. Kemuning No. 15, Jakarta Timur
No. KTPββββ: 3171XXXXXXXXXXXX
Pasal 1 β Obyek Perjanjian
PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai agen properti untuk menjualkan rumah miliknya yang berlokasi di:
π Jl. Cendana No. 8, Pondok Jaya, Depok
Dengan harga penawaran sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 2 β Komisi
-
Apabila properti berhasil dijual oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar komisi sebesar 2,5 % dari nilai transaksi.
-
Komisi dibayarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah proses Akta Jual Beli (AJB) selesai di hadapan PPAT dan pembayaran dari pembeli diterima.
-
Komisi akan ditransfer ke rekening PIHAK KEDUA:
Nama Bankβ: BCA
Atas Namaβ: Ratna Sari
No. Rekββ: 1234567890
Pasal 3 β Kewajiban PIHAK KEDUA
-
Melakukan pemasaran secara profesional dan tidak merugikan PIHAK PERTAMA.
-
Tidak memalsukan informasi terkait harga, legalitas, atau kondisi properti.
-
Menjaga kerahasiaan data dan dokumen PIHAK PERTAMA.
Pasal 4 β Masa Berlaku Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal 9 Juni 2025 s.d. 9 September 2025.
Jika dalam masa tersebut properti belum terjual, maka perjanjian dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua pihak.
Pasal 5 β Lain-lain
-
Apabila transaksi gagal karena kesalahan PIHAK KEDUA, maka komisi tidak berlaku.
-
Jika transaksi dibatalkan oleh pembeli tanpa kesalahan agen, maka tidak ada komisi dibayarkan.
-
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
π Jakarta, 9 Juni 2025
PIHAK PERTAMAβββββββββββββPIHAK KEDUA
Tanda tangan: ___________βββββββTanda tangan: ___________
(Nama jelas)βββββββββββββββββ(Nama jelas)
π Lampiran (opsional):
-
Fotokopi KTP kedua pihak
-
Foto properti
-
Surat kuasa (jika diberi kewenangan negosiasi harga)