GARUTPROPERTI.COM

INFO PROPERTI TERPERCAYA ,GARUT LUAR GARUT ,CS Piket Wa Center 0852 12345 279-0858 6189 5493 -08156194707 ( klik disini untuk kembali ke beranda )

Konsultasi Via WA Klik Gb WA

Apa itu Uang Komisi ? Dan Contoh surat perjanjian komisi antara pemilik dan agen properti






πŸ“Œ Apa Itu Uang Komisi dalam Properti?

Uang komisi adalah imbalan atau fee yang dibayarkan kepada agen properti, broker, atau perantara atas jasanya dalam membantu transaksi jual beli atau sewa properti.


πŸ’Ό Contoh Situasi:

  • Jual Beli Rumah: Agen mendapatkan komisi dari penjual (kadang juga pembeli) setelah berhasil menjual properti.

  • Sewa Properti: Agen mendapatkan komisi dari pemilik jika berhasil mencarikan penyewa.


πŸ’° Besaran Komisi Umum:

Jenis Transaksi Komisi Umum
Jual beli properti 2% – 5% dari harga jual
Sewa rumah/apartemen 5% – 10% dari total nilai sewa
Sewa komersial (ruko/gudang) Bisa 1–3 bulan sewa

Catatan: Besaran komisi bisa dinegosiasikan, tergantung kesepakatan & tingkat kesulitan transaksi.


πŸ“ Siapa yang Bayar Komisi?

  • Jual beli: Biasanya dibayar oleh penjual, tapi dalam beberapa kasus bisa dibagi dengan pembeli.

  • Sewa menyewa: Umumnya dibayar oleh pemilik properti.


⚠️ Hal Penting Tentang Komisi:

  1. Harus ada perjanjian tertulis antara agen dan pemilik (Listing Agreement) yang menyebutkan komisi.

  2. Komisi dibayarkan hanya jika transaksi berhasil dilakukan (closing deal).

  3. Komisi tidak termasuk pajak (agen harus mengurus sendiri pajak penghasilan dari komisi tersebut).

  4. Hati-hati penipuan: Pastikan agen /atapun pemilik properti bekerja sama secara profesional

Contoh Bunyi Komisi di Perjanjian:

β€œPIHAK PERTAMA setuju memberikan komisi sebesar 2,5% dari harga jual kepada agen properti apabila transaksi berhasil dilakukan, dibayarkan maksimal 3 hari setelah akta jual beli ditandatangani.”

contoh surat perjanjian komisi antara pemilik dan agen properti

Berikut contoh Surat Perjanjian Komisi antara pemilik properti dan agen, yang dapat digunakan untuk transaksi jual beli atau sewa properti:


πŸ“ SURAT PERJANJIAN KOMISI

Nomor: 012/SPK/VI/2025

Pada hari ini, Senin tanggal 9 Juni 2025, yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA (Pemilik Properti):

Nama     : Bapak Ahmad Ramdani
Alamat    : Jl. Merpati No. 12, Jakarta Selatan
No. KTP    : 3174XXXXXXXXXXXX

PIHAK KEDUA (Agen Properti):

Nama     : Ibu Ratna Sari
Alamat    : Jl. Kemuning No. 15, Jakarta Timur
No. KTP    : 3171XXXXXXXXXXXX


Pasal 1 – Obyek Perjanjian

PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai agen properti untuk menjualkan rumah miliknya yang berlokasi di:
πŸ“ Jl. Cendana No. 8, Pondok Jaya, Depok
Dengan harga penawaran sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).


Pasal 2 – Komisi

  1. Apabila properti berhasil dijual oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar komisi sebesar 2,5 % dari nilai transaksi.

  2. Komisi dibayarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah proses Akta Jual Beli (AJB) selesai di hadapan PPAT dan pembayaran dari pembeli diterima.

  3. Komisi akan ditransfer ke rekening PIHAK KEDUA:
    Nama Bank : BCA
    Atas Nama : Ratna Sari
    No. Rek  : 1234567890


Pasal 3 – Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. Melakukan pemasaran secara profesional dan tidak merugikan PIHAK PERTAMA.

  2. Tidak memalsukan informasi terkait harga, legalitas, atau kondisi properti.

  3. Menjaga kerahasiaan data dan dokumen PIHAK PERTAMA.


Pasal 4 – Masa Berlaku Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal 9 Juni 2025 s.d. 9 September 2025.
Jika dalam masa tersebut properti belum terjual, maka perjanjian dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua pihak.


Pasal 5 – Lain-lain

  1. Apabila transaksi gagal karena kesalahan PIHAK KEDUA, maka komisi tidak berlaku.

  2. Jika transaksi dibatalkan oleh pembeli tanpa kesalahan agen, maka tidak ada komisi dibayarkan.

  3. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai dan memiliki kekuatan hukum yang sama.


πŸ“ Jakarta, 9 Juni 2025

PIHAK PERTAMA             PIHAK KEDUA
Tanda tangan: ___________       Tanda tangan: ___________
(Nama jelas)                 (Nama jelas)


πŸ“Ž Lampiran (opsional):

  • Fotokopi KTP kedua pihak

  • Foto properti

  • Surat kuasa (jika diberi kewenangan negosiasi harga)






Memerlukan Bantuan Kami Silahkan Konsultasi dgn CS PIKET 24 Jm/7 Garutproperti.com Via Whatsapp Klik Gb WA

GARUTPROPERTI.COM © 2017 Frontier Theme