GARUTPROPERTI.COM

INFO PROPERTI TERPERCAYA ,GARUT LUAR GARUT ,CS Piket Wa Center 0852 12345 279-0858 6189 5493 -08156194707 ( klik disini untuk kembali ke beranda )

Konsultasi Via WA Klik Gb WA

Apa itu uang jaminan? berikut contoh surat perjanjian sewa lengkap dengan pasal uang jaminan






πŸ“Œ Apa Itu Uang Jaminan?

Uang jaminan adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik properti (pemilik rumah, ruko, apartemen, kos-kosan, gudang, dll) sebagai jaminan atau pengaman atas kerusakan, keterlambatan pembayaran, atau pelanggaran perjanjian selama masa sewa.


πŸ” Fungsi Uang Jaminan:

  1. Melindungi pemilik properti dari risiko kerusakan atau tunggakan.

  2. Menjadi jaminan komitmen dari penyewa agar merawat properti dengan baik.

  3. Dapat digunakan untuk menutupi biaya perbaikan atau tagihan jika penyewa bermasalah.


πŸ’° Besaran Uang Jaminan Umum:

Jenis Sewa Umumnya Jaminan
Kos-kosan 1 bulan sewa
Rumah kontrakan 1–3 bulan sewa
Apartemen 1–3 bulan sewa + deposit listrik/air
Ruko / Gudang Tergantung negosiasi, sering 3 bulan sewa

βœ… Contoh Ketentuan Uang Jaminan:

“Penyewa menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 5.000.000. Uang ini akan dikembalikan setelah masa sewa berakhir, dengan catatan tidak ada kerusakan dan seluruh kewajiban sudah diselesaikan.”


⚠️ Penting Diperhatikan:

  • Harus tercantum jelas dalam surat perjanjian sewa.

  • Wajib ada bukti pembayaran (transfer/kwitansi).

  • Uang jaminan bukan pengganti sewa, dan tidak boleh digunakan untuk bayar bulan terakhir, kecuali disepakati.

  • Pemilik boleh memotong uang jaminan untuk biaya kerusakan, tapi harus dijelaskan rinci dan adil.


πŸ“ Saran:

  • Gunakan perjanjian tertulis yang menyebutkan:

    • Nominal uang jaminan

    • Syarat pengembalian

    • Jangka waktu pengembalian

  • Saat keluar, lakukan serah terima kondisi unit dengan berita acara.

contoh surat perjanjian sewa lengkap dengan pasal uang jaminan

 

Berikut contoh Surat Perjanjian Sewa Properti lengkap dengan pasal tentang uang jaminan:


πŸ“ SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Nomor: 001/SP-SM/VI/2025

Pada hari ini, Senin, tanggal 9 Juni 2025, yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pihak Pertama (Pemilik Properti)

Nama      : Bapak Ahmad Ramdani
Alamat     : Jl. Merpati No. 12, Jakarta Selatan
No. KTP     : 3174XXXXXXXXXXXX
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.

2. Pihak Kedua (Penyewa)

Nama      : Ibu Ratna Sari
Alamat     : Jl. Cempaka Raya No. 33, Depok
No. KTP     : 3276XXXXXXXXXXXX
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.


Pasal 1 – Obyek Sewa

PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebuah rumah tinggal yang terletak di:
Jl. Cendana No. 8, Kel. Pondok Jaya, Kec. Cipayung, Kota Depok, seluas Β±90 mΒ² (LT) dan Β±45 mΒ² (LB), lengkap dengan listrik 2200 VA, air PDAM, dan kondisi kosong.


Pasal 2 – Jangka Waktu

Masa sewa berlaku selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2025 s.d. 14 Juni 2026.


Pasal 3 – Harga Sewa dan Pembayaran

  1. Biaya sewa ditetapkan sebesar Rp 24.000.000 per tahun (dua puluh empat juta rupiah).

  2. Pembayaran dilakukan lunas di muka melalui transfer ke rekening PIHAK PERTAMA sebelum tanggal 15 Juni 2025.


Pasal 4 – Uang Jaminan (Deposit)

  1. PIHAK KEDUA wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan perjanjian ini.

  2. Uang jaminan ini tidak dianggap sebagai bagian dari uang sewa.

  3. Uang jaminan akan dikembalikan penuh pada akhir masa sewa, jika tidak ada kerusakan, tunggakan, atau pelanggaran isi perjanjian.

  4. Apabila terdapat kerusakan atau tagihan yang belum diselesaikan, maka akan dipotong dari uang jaminan sesuai dengan nilai kerusakan/tunggakan.


Pasal 5 – Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA

  • Menggunakan rumah untuk tujuan tinggal pribadi dan tidak boleh disewakan ulang.

  • Merawat rumah dengan baik selama masa sewa.

  • Tidak mengubah struktur bangunan tanpa izin PIHAK PERTAMA.

  • Membayar tagihan listrik, air, dan biaya kebersihan selama masa sewa.


Pasal 6 – Pengakhiran dan Perpanjangan Sewa

  1. Jika PIHAK KEDUA ingin memperpanjang, harus memberitahukan paling lambat 1 bulan sebelum masa sewa berakhir.

  2. Jika PIHAK KEDUA mengakhiri sewa sebelum waktunya, maka uang sewa dan jaminan tidak dapat dikembalikan.

  3. PIHAK PERTAMA dapat memutus kontrak jika PIHAK KEDUA melanggar perjanjian, dengan pemberitahuan tertulis.


Pasal 7 – Penutup

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.


πŸ“ Jakarta, 9 Juni 2025

PIHAK PERTAMA              PIHAK KEDUA
Tanda tangan: ___________         Tanda tangan: ___________
(Nama jelas)                 (Nama jelas)


πŸ“Ž Lampiran:

  • Fotokopi KTP kedua belah pihak

  • Bukti transfer uang sewa & jaminan

  • Foto kondisi rumah saat serah terima






Memerlukan Bantuan Kami Silahkan Konsultasi dgn CS PIKET 24 Jm/7 Garutproperti.com Via Whatsapp Klik Gb WA

GARUTPROPERTI.COM © 2017 Frontier Theme