📌 Apa Itu Site Plan?
Site Plan adalah gambar atau peta yang menunjukkan perencanaan tata letak suatu lahan atau kawasan, baik untuk perumahan, komersial, maupun industri, secara detail dan skala. Site plan menggambarkan posisi bangunan, jalan, saluran air, taman, ruang terbuka hijau, dan utilitas lainnya di atas sebidang tanah.
🔍 Tujuan Site Plan:
-
Menyusun tata ruang dan sirkulasi kawasan dengan efisien
-
Sebagai syarat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG)
-
Menunjukkan rencana pembangunan kepada pemda atau konsumen
-
Alat bantu visual dalam pemasaran proyek perumahan
🧱 Isi dalam Site Plan (umumnya mencakup):
Elemen Umum | Penjelasan Singkat |
---|---|
Batas Lahan | Ukuran dan bentuk lahan |
Bangunan | Letak rumah, ruko, gedung, dll |
Jalan dan Akses | Jalan lingkungan, jalan utama, trotoar |
Drainase | Saluran air, got, kolam resapan |
Fasilitas Umum | Masjid, taman, playground, pos keamanan |
Parkir | Area parkir kendaraan |
Ruang Terbuka Hijau | Area hijau yang tidak dibangun |
🏘️ Contoh Penerapan:
Dalam proyek perumahan, site plan bisa menunjukkan:
-
Blok A s.d. Blok F
-
Posisi rumah tipe 36, 45, 60
-
Jalur masuk-keluar kendaraan
-
Lokasi taman dan fasilitas umum
📄 Legalitas:
Site Plan biasanya disahkan oleh:
-
Dinas Tata Ruang atau Dinas Penataan Kota/Kabupaten
-
Disertai dengan Nomor Surat Persetujuan Site Plan
📌 Penting untuk Diingat:
-
Wajib dimiliki oleh developer sebelum membangun kawasan
-
Konsumen bisa meminta salinan site plan sebelum membeli unit
-
Perubahan site plan harus disetujui ulang oleh instansi terkait