🏠 Apa Itu Kontrak Rumah?
Kontrak rumah adalah istilah umum di Indonesia yang merujuk pada perjanjian sewa-menyewa rumah tinggal, di mana pemilik rumah (pemberi sewa) menyewakan properti kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu—baik bulanan, tahunan, atau jangka lainnya—dengan imbalan sejumlah uang sewa.
🔑 Ciri-Ciri Kontrak Rumah:
Aspek Keterangan
📝 Bentuk Perjanjian tertulis (disarankan), berisi syarat dan ketentuan sewa
📆 Jangka waktu Umumnya 1 tahun, tapi bisa juga bulanan (disebut kontrak bulanan)
💰 Pembayaran Dibayar di muka atau per bulan/tahun, sesuai kesepakatan
🏠 Jenis rumah Bisa rumah petak, rumah keluarga, rumah subsidi, hingga rumah elit
🛠️ Kewajiban perawatan Biasanya jadi tanggung jawab penyewa untuk hal ringan
📑 Isi Umum Kontrak Rumah (Surat Perjanjian):
Identitas pemilik dan penyewa
Deskripsi rumah yang disewakan (alamat, luas, kondisi)
Jangka waktu sewa
Jumlah sewa dan cara pembayaran
Hak dan kewajiban kedua pihak
Aturan tentang pemutusan kontrak atau perpanjangan
Ketentuan perawatan, renovasi, atau kerusakan
Penyelesaian sengketa
✅ Keuntungan Kontrak Rumah (Penyewa):
Tidak perlu modal besar seperti membeli rumah
Lebih fleksibel untuk berpindah tempat tinggal
Cocok untuk masa tinggal sementara
✅ Keuntungan Kontrak Rumah (Pemilik):
Mendapatkan pendapatan rutin dari rumah yang tidak digunakan
Properti tetap terawat selama masa sewa
⚠️ Hal yang Perlu Diperhatikan:
Periksa legalitas rumah & kepemilikannya
Pastikan isi kontrak adil dan jelas
Lakukan serah terima rumah secara tertulis
Dokumentasikan kondisi awal rumah dengan foto/video
Contoh surat perjanjian kontrak rumah
Berikut adalah contoh surat perjanjian kontrak rumah (sewa rumah) yang umum digunakan untuk jangka waktu 1 tahun, namun bisa disesuaikan dengan kebutuhan:
📝 SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Nomor: 002/SPK-RMH/VI/2025
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal lengkap], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Pihak Pertama (Pemilik Rumah)
Nama: [Nama Pemilik]
Alamat: [Alamat Pemilik]
No. KTP: [Nomor KTP Pemilik]
2. Pihak Kedua (Penyewa Rumah)
Nama: [Nama Penyewa]
Alamat: [Alamat Penyewa]
No. KTP: [Nomor KTP Penyewa]
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 – Objek Perjanjian
Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua sebuah rumah yang beralamat di:
📍 [Alamat Lengkap Rumah], selanjutnya disebut sebagai rumah kontrakan.
Pasal 2 – Jangka Waktu Sewa
Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun, dimulai sejak:
📅 [Tanggal Mulai Kontrak] sampai dengan [Tanggal Akhir Kontrak].
Pasal 3 – Harga dan Pembayaran
-
Harga sewa rumah disepakati sebesar Rp [nominal]/tahun.
-
Pembayaran dilakukan secara [tunai / transfer] di awal perjanjian.
-
Uang sewa tidak dapat dikembalikan apabila penyewa mengakhiri kontrak sebelum waktunya, kecuali disepakati bersama.
Pasal 4 – Hak dan Kewajiban
Kewajiban Pihak Kedua (Penyewa):
-
Menjaga dan merawat rumah dengan baik
-
Tidak mengubah struktur rumah tanpa izin tertulis
-
Membayar tagihan listrik, air, dan kewajiban lainnya selama masa sewa
-
Tidak menyewakan kembali rumah ini tanpa izin
Kewajiban Pihak Pertama (Pemilik):
-
Menyerahkan rumah dalam kondisi baik dan layak huni
-
Tidak mengganggu hak sewa selama masa kontrak berlaku
Pasal 5 – Perpanjangan dan Pemutusan Kontrak
-
Perpanjangan kontrak harus disepakati minimal 30 hari sebelum masa sewa berakhir.
-
Jika ingin mengakhiri kontrak lebih awal, maka pihak yang memutuskan harus memberi pemberitahuan minimal 1 bulan sebelumnya.
Pasal 6 – Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan, masing-masing mendapat satu rangkap bermaterai cukup.
📍 [Kota], [Tanggal Lengkap]
Pihak Pertama (Pemilik) Pihak Kedua (Penyewa)
(Materai ) (Materai )
[Nama Pemilik] (Nama Penyewa]
📎 Lampiran (opsional):
-
Fotokopi KTP kedua pihak
-
Foto kondisi rumah saat awal kontrak
-
Tanda terima pembayaran