GARUTPROPERTI.COM

INFO PROPERTI TERPERCAYA ,GARUT LUAR GARUT ,CS Piket Wa Center 0852 12345 279-0858 6189 5493 -08156194707 ( klik disini untuk kembali ke beranda )

Konsultasi Via WA Klik Gb WA

Apa Itu Sewa Tahunan ? Dan Contoh surat perjanjian sewa tahunan






πŸ“„ Apa Itu Sewa Tahunan?

Sewa tahunan adalah bentuk perjanjian penyewaan properti β€” seperti rumah, ruko, apartemen, atau tanah β€” yang dilakukan selama jangka waktu satu tahun atau kelipatannya, dengan pembayaran dan hak penggunaan properti berlaku untuk periode tersebut.


πŸ”‘ Karakteristik Sewa Tahunan:

Aspek Penjelasan
πŸ“† Durasi Minimal 1 tahun (bisa diperpanjang sesuai kesepakatan)
πŸ’° Pembayaran Umumnya dibayar di muka untuk satu tahun penuh
🧾 Perjanjian Ada kontrak tertulis (Surat Perjanjian Sewa) dengan hak & kewajiban kedua pihak
🏠 Jenis properti Rumah, ruko, apartemen, gudang, lahan kosong
πŸ”„ Dapat diperpanjang Biasanya dinegosiasikan ulang saat masa sewa habis

πŸ“Œ Contoh Sewa Tahunan:

  • Sewa Rumah: Rp 35 juta/tahun

  • Sewa Ruko: Rp 60 juta/tahun

  • Sewa Tanah: Rp 20 juta/tahun per 100 mΒ²

  • Sewa Apartemen: Rp 50 juta/tahun, sudah fully furnished


βœ… Kelebihan Bagi Penyewa:

  • Harga lebih murah dibanding sewa bulanan (rata-rata dapat diskon 10–20%)

  • Lebih aman dari kenaikan harga mendadak

  • Cocok untuk penggunaan jangka menengah–panjang (1–5 tahun)

βœ… Kelebihan Bagi Pemilik Properti:

  • Pendapatan sewa stabil

  • Mengurangi risiko kekosongan properti

  • Lebih hemat waktu & biaya manajemen


⚠️ Hal yang Harus Diperhatikan:

  1. Kontrak harus jelas: hak & kewajiban, kondisi properti, pembayaran, perpanjangan

  2. Periksa legalitas properti

  3. Pastikan tidak ada tunggakan PBB/listrik/air

  4. Cek kondisi fisik properti sebelum tanda tangan

  5. Tanyakan kebijakan jika mau putus kontrak di tengah jalan

Contoh surat perjanjian sewa tahunan

 

Berikut adalah contoh surat perjanjian sewa tahunan yang bisa digunakan untuk menyewakan rumah, ruko, atau properti lainnya selama 1 tahun:


πŸ“ SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH/PROPERTI (SEWA TAHUNAN)

Nomor: 001/SP-Sewa/I/2025

Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal lengkap], bertempat di [alamat], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pihak Pertama (Pemilik):

Nama : [Nama Pemilik]
Alamat : [Alamat Lengkap]
No. KTP : [Nomor KTP Pemilik]

2. Pihak Kedua (Penyewa):

Nama : [Nama Penyewa]
Alamat : [Alamat Lengkap]
No. KTP : [Nomor KTP Penyewa]

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa properti dengan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1 – Obyek Sewa

Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua sebuah properti berupa [rumah/ruko/apartemen/tanah] yang terletak di:
πŸ“ [Alamat Lengkap Properti]


Pasal 2 – Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal:
πŸ“… [Tanggal Mulai] s.d. [Tanggal Selesai]


Pasal 3 – Harga Sewa dan Pembayaran

  1. Harga sewa disepakati sebesar Rp [jumlah sewa]/tahun

  2. Pembayaran dilakukan di muka selambat-lambatnya pada tanggal [tanggal pembayaran]

  3. Pembayaran dilakukan ke rekening:
      Nama Bank: [Nama Bank]
      No. Rekening: [Nomor Rekening]
      Atas Nama: [Nama Pemilik]


Pasal 4 – Kewajiban & Larangan

Pihak Kedua berkewajiban:

  • Menjaga properti dalam kondisi baik dan tidak melakukan perubahan besar tanpa izin

  • Membayar tagihan listrik, air, dan iuran lainnya selama masa sewa

  • Tidak memindahsewakan tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama


Pasal 5 – Pengakhiran dan Perpanjangan

  • Jika ingin memperpanjang masa sewa, Pihak Kedua harus memberitahu Pihak Pertama minimal 1 bulan sebelum kontrak berakhir

  • Jika masa sewa habis dan tidak diperpanjang, Pihak Kedua wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali properti dalam kondisi baik


Pasal 6 – Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai, maka diselesaikan melalui jalur hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.


Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 rangkap asli, ditandatangani oleh kedua pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.


πŸ“ [Kota], [Tanggal Lengkap]

Pihak Pertama             Pihak Kedua
(Materai)               (Materai )

[Nama Pemilik]                [Nama Penyewa]


βœ… CATATAN TAMBAHAN:

  • Bisa disesuaikan untuk menyewa ruko, gudang, atau tanah

  • Jika properti digunakan untuk komersial, tambahkan pasal terkait penggunaan usaha

  • Jangan lupa fotokopi KTP kedua belah pihak






Memerlukan Bantuan Kami Silahkan Konsultasi dgn CS PIKET 24 Jm/7 Garutproperti.com Via Whatsapp Klik Gb WA

GARUTPROPERTI.COM © 2017 Frontier Theme