๐ Apa Itu Sertifikat Tanah?
Sertifikat Tanah adalah dokumen hukum resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan hak kepemilikan atau penguasaan seseorang terhadap sebidang tanah dan/atau bangunan yang ada di atasnya.
๐๏ธ Fungsi Sertifikat Tanah
-
๐ Bukti sah kepemilikan tanah secara hukum
-
๐ก๏ธ Perlindungan hukum terhadap sengketa dan klaim pihak lain
-
๐ฆ Bisa digunakan sebagai jaminan/agunan di bank
-
๐ Menyebutkan detail: luas tanah, lokasi, batas-batas, jenis hak, dan nama pemilik
๐ Jenis-Jenis Sertifikat Tanah
Jenis Sertifikat | Kepanjangan | Hak Kepemilikan |
---|---|---|
SHM | Sertifikat Hak Milik | Kepemilikan penuh, tidak ada batas waktu |
HGB | Sertifikat Hak Guna Bangunan | Kepemilikan bangunan, tanahnya sewa ke negara (max 30 tahun) |
HP | Sertifikat Hak Pakai | Hak pakai oleh perorangan, asing, atau lembaga |
HGU | Sertifikat Hak Guna Usaha | Untuk lahan pertanian/perkebunan besar (badan hukum) |
HMASRS | Sertifikat Milik Satuan Rumah Susun (apartemen) | Kepemilikan unit apartemen + bagian tanah bersama |
๐งพ Isi dalam Sertifikat Tanah:
-
Nama pemilik/pemegang hak
-
Nomor sertifikat
-
Jenis hak (SHM, HGB, dll)
-
Letak dan luas tanah
-
Gambar situasi (peta)
-
Nomor dan tanggal pendaftaran
-
Tanda tangan Kepala Kantor BPN
-
Riwayat peralihan hak (jika ada)
๐ ๏ธ Siapa yang Menerbitkan Sertifikat Tanah?
Diterbitkan oleh: Kantor Pertanahan Nasional (BPN) melalui proses:
-
Pendaftaran tanah
-
Pengukuran
-
Penelitian data fisik dan yuridis
-
Validasi dan penerbitan
โ Penting Diketahui:
-
Tanah yang belum bersertifikat hanya dipegang dengan surat girik, petok D, atau akta jual beli โ belum legal penuh.
-
Sertifikat palsu bisa dicek keaslian dan kevalidannya melalui:
-
Kantor BPN setempat
-
Aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN
-
Cara cek sertifikat tanah online
Berikut adalah cara cek sertifikat tanah secara online melalui layanan resmi Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional):
โ 1. Gunakan Aplikasi “Sentuh Tanahku”
๐ง Langkah-langkah:
-
Download Aplikasi:
-
Android: Play Store โ Sentuh Tanahku
-
iOS: App Store โ Sentuh Tanahku
-
-
Daftar & Login:
-
Isi data diri: NIK, email, nomor HP
-
Verifikasi melalui OTP (SMS)
-
-
Tambah Sertifikat:
-
Masukkan:
-
Nomor Sertifikat
-
NIB (Nomor Identifikasi Bidang)
-
Nama Pemilik (harus sesuai KTP)
-
Lokasi (provinsi, kabupaten/kota)
-
-
-
Lihat Status Sertifikat:
-
Aplikasi akan menampilkan:
-
Status kepemilikan
-
Luas dan lokasi tanah
-
Riwayat hak atas tanah
-
Info validitas sertifikat
-
-
๐ Note: Sertifikat harus sudah terdaftar dan digital di database BPN. Sertifikat lama bisa jadi belum muncul.
โ 2. Gunakan Layanan Online Kantor BPN
Melalui Website:
https://atrbpn.go.id/
Pilih layanan: Pengecekan Sertipikat / Loketku / Sentuh Tanahku
Beberapa kantor BPN daerah juga menyediakan layanan WhatsApp atau antrean online (booking) untuk cek sertifikat. Cek di web atau sosial media resmi BPN setempat.
๐ Syarat Umum Cek Sertifikat:
-
Harus mencantumkan data identitas lengkap (NIK, nama sesuai sertifikat)
-
Pengecekan hanya bisa dilakukan oleh pemilik sertifikat langsung
-
Pihak ketiga (misal: pembeli) hanya bisa cek jika mendapat kuasa
โ Tips Tambahan:
-
Jika hasil tidak muncul di aplikasi, kamu bisa datang ke Kantor BPN setempat dengan membawa:
-
Fotokopi sertifikat
-
KTP pemilik
-
Surat kuasa jika dikuasakan
-