GARUTPROPERTI.COM

INFO PROPERTI TERPERCAYA ,GARUT LUAR GARUT ,CS Piket Wa Center 0852 12345 279-0858 6189 5493 -08156194707 ( klik disini untuk kembali ke beranda )

Konsultasi Via WA Klik Gb WA

Apa itu Sertifikat Tanah ? dan Cara cek sertifikat tanah online






๐Ÿ“œ Apa Itu Sertifikat Tanah?

Sertifikat Tanah adalah dokumen hukum resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan hak kepemilikan atau penguasaan seseorang terhadap sebidang tanah dan/atau bangunan yang ada di atasnya.


๐Ÿ›๏ธ Fungsi Sertifikat Tanah

  1. ๐Ÿ“Œ Bukti sah kepemilikan tanah secara hukum

  2. ๐Ÿ›ก๏ธ Perlindungan hukum terhadap sengketa dan klaim pihak lain

  3. ๐Ÿฆ Bisa digunakan sebagai jaminan/agunan di bank

  4. ๐Ÿ” Menyebutkan detail: luas tanah, lokasi, batas-batas, jenis hak, dan nama pemilik


๐Ÿ“˜ Jenis-Jenis Sertifikat Tanah

Jenis Sertifikat Kepanjangan Hak Kepemilikan
SHM Sertifikat Hak Milik Kepemilikan penuh, tidak ada batas waktu
HGB Sertifikat Hak Guna Bangunan Kepemilikan bangunan, tanahnya sewa ke negara (max 30 tahun)
HP Sertifikat Hak Pakai Hak pakai oleh perorangan, asing, atau lembaga
HGU Sertifikat Hak Guna Usaha Untuk lahan pertanian/perkebunan besar (badan hukum)
HMASRS Sertifikat Milik Satuan Rumah Susun (apartemen) Kepemilikan unit apartemen + bagian tanah bersama

๐Ÿงพ Isi dalam Sertifikat Tanah:

  • Nama pemilik/pemegang hak

  • Nomor sertifikat

  • Jenis hak (SHM, HGB, dll)

  • Letak dan luas tanah

  • Gambar situasi (peta)

  • Nomor dan tanggal pendaftaran

  • Tanda tangan Kepala Kantor BPN

  • Riwayat peralihan hak (jika ada)


๐Ÿ› ๏ธ Siapa yang Menerbitkan Sertifikat Tanah?

Diterbitkan oleh: Kantor Pertanahan Nasional (BPN) melalui proses:

  • Pendaftaran tanah

  • Pengukuran

  • Penelitian data fisik dan yuridis

  • Validasi dan penerbitan


โ— Penting Diketahui:

  • Tanah yang belum bersertifikat hanya dipegang dengan surat girik, petok D, atau akta jual beli โ†’ belum legal penuh.

  • Sertifikat palsu bisa dicek keaslian dan kevalidannya melalui:

    • Kantor BPN setempat

    • Aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN

Cara cek sertifikat tanah online

Berikut adalah cara cek sertifikat tanah secara online melalui layanan resmi Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional):


โœ… 1. Gunakan Aplikasi “Sentuh Tanahku”

๐Ÿ”ง Langkah-langkah:

  1. Download Aplikasi:

  2. Daftar & Login:

    • Isi data diri: NIK, email, nomor HP

    • Verifikasi melalui OTP (SMS)

  3. Tambah Sertifikat:

    • Masukkan:

      • Nomor Sertifikat

      • NIB (Nomor Identifikasi Bidang)

      • Nama Pemilik (harus sesuai KTP)

      • Lokasi (provinsi, kabupaten/kota)

  4. Lihat Status Sertifikat:

    • Aplikasi akan menampilkan:

      • Status kepemilikan

      • Luas dan lokasi tanah

      • Riwayat hak atas tanah

      • Info validitas sertifikat

๐Ÿ“Œ Note: Sertifikat harus sudah terdaftar dan digital di database BPN. Sertifikat lama bisa jadi belum muncul.


โœ… 2. Gunakan Layanan Online Kantor BPN

Melalui Website:

https://atrbpn.go.id/

Pilih layanan: Pengecekan Sertipikat / Loketku / Sentuh Tanahku

Beberapa kantor BPN daerah juga menyediakan layanan WhatsApp atau antrean online (booking) untuk cek sertifikat. Cek di web atau sosial media resmi BPN setempat.


๐Ÿ“‹ Syarat Umum Cek Sertifikat:

  • Harus mencantumkan data identitas lengkap (NIK, nama sesuai sertifikat)

  • Pengecekan hanya bisa dilakukan oleh pemilik sertifikat langsung

  • Pihak ketiga (misal: pembeli) hanya bisa cek jika mendapat kuasa


โ— Tips Tambahan:

  • Jika hasil tidak muncul di aplikasi, kamu bisa datang ke Kantor BPN setempat dengan membawa:

    • Fotokopi sertifikat

    • KTP pemilik

    • Surat kuasa jika dikuasakan

 

 






Memerlukan Bantuan Kami Silahkan Konsultasi dgn CS PIKET 24 Jm/7 Garutproperti.com Via Whatsapp Klik Gb WA

GARUTPROPERTI.COM © 2017 Frontier Theme