Properti adalah segala bentuk kepemilikan atas benda, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang secara hukum dapat dimiliki, digunakan, dan diperjualbelikan oleh seseorang atau badan hukum.
π Definisi Sederhana:
Properti = Aset yang dimiliki dan bisa digunakan atau dijual.
β Jenis-Jenis Properti:
1. Properti Berwujud (Tangible Property):
-
Properti tidak bergerak (Real Property / Real Estate):
-
Contoh: Tanah, rumah, gedung, apartemen.
-
-
Properti bergerak (Personal Property):
-
Contoh: Mobil, perhiasan, furnitur, elektronik.
-
2. Properti Tak Berwujud (Intangible Property):
-
Contoh: Hak cipta, hak paten, saham, obligasi, merek dagang.
π‘ Dalam Konteks Dunia Bisnis & Investasi:
Ketika orang menyebut βpropertiβ, biasanya mereka mengacu pada real estate (properti tidak bergerak) β seperti tanah dan bangunan β yang bisa disewakan, dijual, atau dikembangkan.
βοΈ Fungsi Properti dalam Hukum:
Properti memiliki nilai hukum karena:
-
Bisa dimiliki secara sah.
-
Bisa diwariskan.
-
Bisa dijadikan agunan (jaminan utang).
-
Bisa menjadi sumber perselisihan (misalnya: sengketa tanah).
π Perbedaan Properti vs Real Estate:
Aspek | Properti | Real Estate |
---|---|---|
Arti Luas | Bisa benda bergerak/tak bergerak | Hanya tanah & bangunan (tidak bergerak) |
Cakupan | Termasuk hak kekayaan intelektual | Fokus pada tanah & bangunan |
Contoh | Mobil, rumah, saham, paten | Rumah, tanah, apartemen |