PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat yang diberi wewenang oleh negara untuk membuat akta-akta otentik terkait peralihan hak atas tanah dan bangunan, seperti jual beli, hibah, tukar menukar, warisan, dan sebagainya.
๐ Definisi Sederhana:
PPAT = Pejabat resmi yang membuat dokumen hukum tanah & bangunan.
๐ Contoh Tugas PPAT:
-
Membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah/bangunan.
-
Membuat akta hibah, tukar-menukar, atau pembagian waris tanah.
-
Mengurus balik nama sertifikat setelah transaksi.
-
Mengajukan dokumen ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk proses perubahan hak atas tanah.
-
Memastikan legalitas dokumen tanah sebelum transaksi dilakukan.
โ๏ธ PPAT vs Notaris โ Apa Bedanya?
Aspek | PPAT | Notaris |
---|---|---|
Fokus Utama | Akta-akta pertanahan (tanah & bangunan) | Semua akta hukum (umum) |
Contoh Dokumen | AJB, Akta Hibah, Tukar-Menukar | Surat kuasa, akta perusahaan, wasiat |
Wilayah Kerja | Terbatas pada wilayah kerja tertentu | Nasional |
Pengangkatan | Diangkat oleh Kementerian ATR/BPN | Diangkat oleh Kementerian Hukum & HAM |
Catatan:
Banyak notaris juga merangkap sebagai PPAT jika diangkat secara resmi oleh pemerintah.
๐งพ Jenis Akta yang Dibuat oleh PPAT:
-
Akta Jual Beli (AJB)
-
Akta Hibah
-
Akta Waris
-
Akta Tukar Menukar
-
Akta Pemasukan ke dalam Badan Hukum
-
Akta Pembagian Hak Bersama
-
Akta Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB)
๐ Kenapa Transaksi Tanah Harus Lewat PPAT?
-
Agar transaksi sah secara hukum.
-
Untuk mencegah sengketa di masa depan.
-
Menjadi dasar hukum untuk balik nama sertifikat di BPN.
-
Diwajibkan oleh peraturan pertanahan di Indonesia.
๐งญ Contoh Proses Sederhana Jual Beli Rumah Lewat PPAT:
-
Penjual & pembeli sepakat soal harga.
-
Datang ke kantor PPAT.
-
Dokumen dicek oleh PPAT.
-
Akta Jual Beli dibuat & ditandatangani.
-
BPHTB & PPh dibayar.
-
PPAT mengurus balik nama ke BPN.
โ Camat sebagai PPAT Sementara (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Dalam situasi tertentu, Camat dapat berperan sebagai PPAT Sementara untuk wilayah kerjanya, khususnya di daerah yang belum memiliki PPAT definitif.
๐ Dasar Hukumnya:
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang PPAT, Pasal 7 menyebutkan bahwa:
“Di daerah yang belum terdapat PPAT, Camat dapat diangkat sebagai PPAT Sementara oleh Menteri Agraria/Kepala BPN.“
๐ง Tugas Camat sebagai PPAT Sementara:
Sebagai PPAT Sementara, Camat memiliki tugas terbatas namun sah secara hukum, yaitu:
-
Membuat akta jual beli tanah dan bangunan
-
Membuat akta hibah, tukar-menukar, waris, dll
-
Mengurus balik nama sertifikat ke BPN
-
Menjamin legalitas transaksi pertanahan dalam wilayahnya
๐ Kapan Camat Bertindak sebagai PPAT?
-
Di daerah pedesaan atau pelosok yang belum ada PPAT tetap.
-
Transaksi tanah dilakukan oleh warga setempat.
-
Prosedur dilakukan sesuai ketentuan BPN dan hukum pertanahan.
๐ข Beda Camat sebagai PPAT vs Notaris/PPAT Tetap:
Aspek | Camat (PPAT Sementara) | Notaris/PPAT Tetap |
---|---|---|
Wilayah Kerja | Terbatas di kecamatannya sendiri | Bisa lebih luas sesuai SK pengangkatan |
Status | Pejabat Pemerintah Daerah | Profesional hukum/swasta |
Ketersediaan | Umumnya di daerah pelosok | Banyak di kota dan kabupaten |
Tugas | Akta tanah dasar saja | Lebih kompleks dan lengkap |
โ๏ธ Contoh Kasus:
Seorang warga desa ingin menjual sebidang tanah. Di kecamatannya belum ada PPAT tetap. Maka, proses jual beli bisa dilakukan lewat Camat sebagai PPAT Sementara yang membuat Akta Jual Beli (AJB), lalu mengurus balik nama ke BPN.