๐ Apa Itu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)?
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan oleh individu, perusahaan, atau badan hukum di Indonesia.
โ Definisi Singkat:
PBB adalah pajak daerah yang harus dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan setiap tahun sebagai kontribusi terhadap penerimaan daerah.
๐๏ธ Penjelasan Detail:
-
Objek pajak: Tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan.
-
Subjek pajak: Pemilik atau pihak yang menguasai tanah dan bangunan tersebut.
-
Dasar pengenaan pajak: Nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
-
Tarif pajak: Umumnya 0,5% – 0,3% dari NJOP (tergantung daerah dan jenis objek).
๐ Manfaat PBB:
-
Dana PBB digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah.
-
Menjamin keadilan dalam kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.
๐งพ Contoh Perhitungan PBB:
-
NJOP tanah + bangunan = Rp 500.000.000
-
Tarif PBB = 0,5%
-
PBB terutang = 0,5% ร 500.000.000 = Rp 2.500.000 per tahun
๐ Dokumen Terkait PBB:
-
SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah
-
Bukti pembayaran PBB sebagai syarat administrasi jual beli properti
โ ๏ธ Catatan Penting:
-
PBB harus dibayar setiap tahun oleh pemilik tanah/bangunan.
-
Jika tidak membayar, bisa dikenakan denda atau masalah hukum.
-
PBB menjadi salah satu data penting saat proses jual beli properti.
Cara cek dan bayar PBB online
Berikut adalah panduan lengkap untuk cek dan bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) secara online, praktis tanpa perlu ke kantor pajak:
๐ Cara Cek Tagihan PBB Online
1. Melalui Website Resmi Pemerintah Daerah
Setiap daerah memiliki situs resmi untuk mengecek tagihan PBB. Berikut langkah umumnya:
-
Kunjungi situs resmi pemerintah daerah atau Badan Pendapatan Daerah setempat.
-
Cari menu atau halaman khusus untuk layanan PBB atau e-SPPT.
-
Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak.
-
Klik tombol “Cek” atau “Lihat Tagihan”.
-
Sistem akan menampilkan informasi tagihan PBB.
Contoh situs resmi untuk beberapa daerah misal:
-
DKI Jakarta: pajakonline.jakarta.go.id
-
Kota Surabaya: pbb.surabaya.go.id
-
Kota Bandung: pajak.bandung.go.id
-
Kota Semarang: bapenda.semarangkota.go.id
-
Kota Medan: bppd.pemkomedan.go.id
2. Melalui Aplikasi e-Commerce
Beberapa aplikasi e-commerce menyediakan layanan cek tagihan PBB
3. Melalui Minimarket (Indomaret/Alfamart)
-
Kunjungi minimarket terdekat (Indomaret/Alfamart).
-
Berikan informasi kepada kasir: Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran.
-
Kasir akan mengecek dan memberitahukan jumlah tagihan PBB yang harus dibayar.
Melalui Website Resmi Pemerintah Daerah
Beberapa daerah menyediakan kanal pembayaran langsung melalui situs resmi mereka: misal
-
Surabaya:
-
Kunjungi pbb.surabaya.go.id.
-
Pilih “Pembayaran Online”.
-
Centang tunggakan yang akan dibayar.
-
Pilih metode pembayaran (Virtual Account atau QRIS).
-
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.
-
๐ Tips Tambahan:
-
Pastikan Nomor Objek Pajak (NOP) yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan data yang tertera di SPPT PBB.
-
Jika Anda belum menerima SPPT, Anda dapat mengunjungi kantor kelurahan atau desa setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
-
Simpan bukti pembayaran sebagai arsip dan untuk keperluan administrasi di masa mendatang.