🏗️ Apa Itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan)?
IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, yaitu izin resmi dari pemerintah daerah yang harus dimiliki sebelum membangun, merenovasi, memperluas, atau merobohkan bangunan.
✅ Fungsi IMB:
-
Legalitas bangunan — Bukti bahwa bangunan sah dan sesuai peruntukan tata ruang.
-
Pedoman pembangunan — Agar konstruksi sesuai rencana dan tidak melanggar aturan.
-
Syarat urusan hukum dan administrasi — Diperlukan saat:
-
Jual beli properti
-
Mendirikan usaha
-
Pengajuan KPR/Agunan ke bank
-
Mengurus sertifikat tanah
-
⚠️ UPDATE: IMB Kini Digantikan Oleh PBG
Per 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), IMB telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Namun, IMB lama masih tetap berlaku jika sudah terbit sebelum aturan baru diberlakukan.
📋 Apa Perbedaan IMB dan PBG?
Aspek | IMB (Lama) | PBG (Baru) |
---|---|---|
Sistem | Izin sebelum bangun | Persetujuan desain & fungsi sebelum bangun |
Prosedur | Lebih bersifat administratif | Lebih teknis (rencana desain & teknis) |
Status hukum | Masih berlaku jika sudah terbit | Berlaku untuk pengajuan baru |
Dasar hukum | Perda masing-masing daerah | PP No. 16 Tahun 2021 |
🧾 Syarat Umum Pengajuan IMB (jika masih berlaku):
-
Fotokopi KTP
-
Bukti kepemilikan tanah (sertifikat)
-
Gambar denah bangunan
-
Surat kuasa (jika dikuasakan)
-
Rencana teknis dan arsitektural
🏢 Apa yang Terjadi Jika Tidak Memiliki IMB/PBG?
-
Dikenakan sanksi administratif atau denda
-
Bangunan bisa dianggap ilegal
-
Menyulitkan saat mengurus sertifikat, jual beli, atau pinjaman bank
-
Bisa dikenai pembongkaran paksa oleh Pemda
Contoh surat pengajuan IMB/PBG
Berikut adalah contoh surat permohonan IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yang bisa digunakan oleh pemilik bangunan rumah tinggal atau bangunan komersial:
🧾 Contoh Surat Permohonan IMB/PBG
Kepada Yth.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
[Isi nama kabupaten/kota]
Di
Tempat
Perihal: Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama lengkap Anda]
Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat dan tanggal lahir]
Alamat : [Alamat tempat tinggal lengkap]
No. KTP : [Nomor KTP]
No. Telepon : [No. HP aktif]
Dengan ini saya mengajukan permohonan **Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)** untuk pembangunan bangunan yang berlokasi di:
Alamat bangunan : [Alamat lengkap lokasi bangunan]
Jenis bangunan : [Rumah Tinggal / Ruko / Gudang / dll]
Luas tanah : [Contoh: 120 m²]
Luas bangunan : [Contoh: 90 m²]
Jumlah lantai : [Contoh: 2 lantai]
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Sertifikat tanah (SHM/HGB)
3. Surat kuasa (jika dikuasakan)
4. Gambar rencana bangunan (denah, tampak, potongan)
5. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
6. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (jika diminta)
7. Dokumen lainnya sesuai ketentuan
Demikian surat permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[tanda tangan & nama lengkap]
[Tempat], [Tanggal]
📌 Tips Tambahan:
-
Pastikan mengganti bagian dalam tanda kurung
[...]
sesuai dengan data kamu. -
Surat ini biasanya diserahkan bersamaan dengan pengajuan online atau langsung ke DPMPTSP di kota/kabupaten setempat.
-
Untuk PBG, pengajuan umumnya sudah melalui sistem online berbasis SIMBG (https://simbg.pu.go.id
Simulasi biaya pengurusan IMB/PBG
Berikut adalah simulasi biaya pengurusan IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk bangunan rumah tinggal atau komersial, berdasarkan regulasi umum di Indonesia. Harap dicatat bahwa biaya dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
🧮 1. Komponen Biaya IMB/PBG
Biaya pengurusan IMB atau PBG biasanya terdiri dari:
Komponen | Penjelasan |
---|---|
Retribusi izin | Dihitung berdasarkan luas, fungsi, dan lokasi bangunan |
Biaya gambar arsitek | Jika belum memiliki gambar teknis |
Jasa konsultan teknis (opsional) | Untuk bangunan non-rumah tinggal (ruko, pabrik, dll.) |
Pengukuran dan survey lapangan | Oleh dinas teknis di daerah |
🏠 2. Simulasi Biaya PBG untuk Rumah Tinggal (Luas 100 m² di DKI Jakarta)
Asumsi:
-
Luas tanah: 120 m²
-
Luas bangunan: 100 m²
-
Fungsi: Rumah tinggal
-
Lokasi: DKI Jakarta
-
Jumlah lantai: 1
-
KDB: 60%
-
Sudah punya gambar arsitektur
💸 Estimasi Retribusi:
Formula umum:
Retribusi = Tarif dasar × indeks fungsi × indeks lokasi × luas bangunan
Contoh perhitungan:
Komponen | Nilai |
---|---|
Tarif dasar | Rp 2.000/m² |
Indeks fungsi | 1.0 (rumah tinggal) |
Indeks lokasi | 1.5 (Jakarta Selatan) |
Luas bangunan | 100 m² |
Total biaya | 2.000 x 1.0 x 1.5 x 100 = Rp 300.000 |
🏢 3. Simulasi Biaya PBG untuk Ruko (Luas 150 m² di Kota Besar)
Asumsi:
-
Luas bangunan: 150 m²
-
Fungsi: Ruko (komersial ringan)
-
Lokasi: Kota Besar (mis. Bandung / Surabaya)
-
Jumlah lantai: 2
-
Belum punya gambar desain teknis
Estimasi Biaya:
Komponen | Estimasi Biaya |
---|---|
Retribusi izin PBG | Rp 600.000 – Rp 1.500.000 |
Gambar arsitektur & teknis | Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000 |
Jasa konsultan teknis (opsional) | Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000 |
Total estimasi | Rp 3,6 juta – Rp 8,5 juta |
📎 Catatan Penting:
-
Beberapa daerah menggunakan SIMBG (https://simbg.pu.go.id) untuk menghitung otomatis biaya retribusi.
-
Biaya dapat bebas retribusi untuk rumah tinggal kecil (<36 m² di beberapa kota).
-
Untuk bangunan komersial/industri, retribusi bisa jauh lebih tinggi tergantung ukuran dan zona.